LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG — Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung berpeluang berhenti beroperasi secara permanen setelah fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) regional di Kota Baru mulai beroperasi penuh pada 2028.
Proyek yang melibatkan kerja sama dengan pihak ketiga dan Danantara tersebut ditargetkan mulai memasuki tahap konstruksi pada akhir 2027 dan diproyeksikan beroperasi penuh pada 2028.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Budi Ardianto, mengatakan, saat ini pihaknya kembali membahas draf nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait proyek PSEL tersebut.
“Tambahan update terbaru, kita sedang pembahasan kembali draf MoU PSEL,” ujar Budi, Rabu (14/10/2026).
Menurut Budi, berdasarkan kalkulasi teknis DLH, Kota Bandar Lampung diproyeksikan menyumbang sekitar 700 ton sampah per hari untuk diolah melalui fasilitas PSEL regional tersebut.
“Keberadaan fasilitas ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan sampah perkotaan, sekaligus mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung yang selama ini menjadi lokasi pembuangan sampah dari Bandar Lampung,” ucapnya.
Budi menjelaskan, setelah fasilitas PSEL di Kota Baru beroperasi secara penuh, seluruh alur pembuangan sampah dari Kota Bandar Lampung akan dialihkan ke fasilitas tersebut.
“Dengan demikian, operasional TPA Bakung direncanakan dihentikan secara permanen setelah sistem pengolahan sampah baru berjalan sepenuhnya,” ujarnya
Selain mengurangi penumpukan sampah, teknologi PSEL juga diharapkan mampu mengubah limbah perkotaan menjadi energi listrik yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sembari menunggu pembangunan fasilitas PSEL rampung, Pemkot Bandar Lampung melalui DLH tetap melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah, terutama di tingkat hulu dan tempat pemrosesan akhir.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah memperkuat sistem sanitary landfill di TPA Bakung melalui pengadaan geomembran.
Upaya tersebut dilakukan untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih terkendali serta menjaga aspek lingkungan selama masa transisi sebelum fasilitas PSEL beroperasi.
Dengan rencana pembangunan PSEL di Kota Baru, Pemkot Bandar Lampung berharap pengelolaan sampah ke depan tidak lagi hanya bergantung pada metode penimbunan di TPA, tetapi juga mampu menghasilkan energi yang memiliki nilai manfaat bagi masyarakat.









