LAMPUNGONE.CO,BANDARLAMPUNG.
Pemerintah Provinsi Lampung meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk segera mengusulkan Rumah Daswati sebagai Cagar Budaya, Rabu (10/09/2025).
Pada hari Kamis lal (4/9/2025) Pemprov
berkolaborasi bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung, Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Lampung dan Himpunan Mahasiswa Arsitektur dari berbagai universitas di Lampung, seperti Itera, UBL, Unila melakukan aksi bersih-bersih.
Thomas Amirico selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung mendorong Pemkot Bandar Lampung agar segera mengurus status kepemilikan dan pendataan aset DASWATI. Langkah ini diperlukan agar bangunan tersebut bisa diusulkan menjadi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Provinsi Lampung.
“Kita minta kepada pemkot untuk mengurus aset daswati, siapa yang punya kemudian aset asetnya seperti apa, sehingga dalam waktu dekat kita minta pemkot balam melalui tim cagar budaya untuk mengusulkan menjadi objek di duga cagar budaya di provinsi lampung” ujarnya
Bangunan DASWATI memiliki nilai sejarah penting, karena terkait langsung dengan hari lahir Provinsi Lampung pada 18 Maret 1964. Rencananya, jika sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, bangunan tersebut akan direvitalisasi sesuai bentuk aslinya.
Jadi ketika dia sudah menjadi objek cagar budaya nanti bisa kita lakukan perbaikan. pemkot segera cepet mengurusi aset dan mengusulkan itu bagian dari cagar budaya dan kalau itu sudah ready kita coba anggarkan perbaikan nya. Untuk mempertahankan warisan budaya yang kita miliki,” ucapnya.
Rumah Daswati sendiri terletak di Jalan Tulang Bawang Nomor 11, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.








