Disnaker Lampung Tegaskan Setiap Perusahaan Wajib Melakukan Pengecekan Peralatan K3

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO,BANDARLAMPUNG.- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Provinsi Lampung, Senin (22/09/2025).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan setiap perusahaan wajib melakukan pengecekan terhadap peralatan K3 masing-masing perusahaan.

“Perusahan-perusahan yang menangani ijazah terkait keselamatan dan kesehatan kerja, bersama dengan dinas tenaga kerja provinsi lampung. Itu tujuan nya adalah untuk melakukan pengecekan terhadap peralatan k3 masing-masing perusahaan,” jelas Agus.

Hal ini dilakukan agar para pekerja dapat terlindungi dalam penggunaan peralatan dari K3 dan perusahaan kita dorong untuk bisa punya Lembaga Pembinaan K3.

“Jadi mereka sendiri harus bisa memiliki supaya ada kontrol dari perusahaannya sendiri terhadap penggunaan k3 dan mereka harus dilatih terhadap kompetensi skill mereka dalam penggunaan peralatan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan agar perusahan dilatih terhadap kompetensi skill mereka dalam penggunaan peralatan. Sehingga nanti dampaknya tenaga kerja bekerja dengan nyaman, selamat, dan jauh dari kecelakan kerja, Sehingga Proses Produksi Barang dan Jasa berjalan dengan lancar.

Terkait kondisi keselamatan kerja di Lampung, Agus menyebut sejauh ini relatif baik. “Hal itu tergambar dari tingkat kecelakaan kerja yang terus kita upayakan seminimal mungkin,” tegasnya.

  • Bagikan