LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG – Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat Wahyudi, menyatakan jumlah kerugian akibat rokok ilegal yang beredar di daerahnya mencapai Rp60 miliar, Senin (3/11/2025).
Dalam hal ini, Provinsi Lampung mengalami kerugian atas rokok ilegal mencapai Rp60 Milliar sampai dengan 30 September 2025.
“Jumlah kerugian atas rokok ilegal di Provinsi Lampung sampai 30 September 2025 mencapai Rp60 miliar. Ini didapat dari kegiatan penegakan rokok ilegal, jadi cara mengitungnya berasal dari nilai cukai rokoknya yang dilanggar,” ujarnya.
Ia menegaskan, umumnya rokok ilegal yang banyak diamankan dalam kegiatan penegakan adalah jenis sigaret rokok mesin. “Mengenai laporan banyaknya peredaran rokok ilegal. Kami sudah tindaklanjuti dengan aparat penegak hukum, dan telah bersinergi juga untuk melaksanakan operasi sendiri,” tuturnya
Provinsi Lampung sendiri merupakan tempat perlintasan baik rokok impor dari luar negeri yang masuk dari pesisir timur, ataupun dari rokok produksi lokal yang masuk dari Pulau Jawa.
“Kami bekerjasama dengan lintas kantor wilayah juga untuk mengendalikan peredaran rokok ilegal serta melakukan penindakan. Sebab dampak rokok ilegal berpengaruh pada penerimaan cukai,” tambahnya.
Rokok ilegal sendiri terbagi kedalam lima jenis, yakni tidak menggunakan pita cukai, salah dalam peruntukan, salah personafikasi pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, dan menggunakan pita cukai palsu.
Ia menambahkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau 2026 sebesar Rp5,4 miliar dengan alokasi dana penegakan hukum sebanyak Rp554 juta.
“Kalau untuk Bandarlampung Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp120 juta dan dilakukan per bulan untuk operasi pasar dan operasi gabungan. Kegiatan ini dilakukan untuk melihat rokok yang di jual di toko, jadi kami membeli rokok baru lalu dicek pita cukainya dan di lakukan penindakan kalau melanggar,” ucapnya.








