LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG – Unit III Tipiter Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung mengungkap dugaan tindak pidana distribusi dan akses informasi elektronik bermuatan perjudian yang dilakukan seorang pria di kawasan Sukabumi, Bandar Lampung.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, dalam konferensi pers di Mapolresta, Kamis, 4 Desember 2025.
Menurut keterangan Faria Arista, Tim Resmob 308 mengamankan seorang pria berinisial JT (30) pada Senin malam, 1 Desember 2025, sekitar pukul 23.20 WIB, di Lapo Tuak Sitanggang, Jalan Soekarno–Hatta, Kelurahan Sukabumi Indah.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian daring jenis togel yang dilakukan di lokasi tersebut.
Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati JT sedang bermain judi daring melalui sebuah situs bernama Hondatoto.
Saat itu, pelaku mengoperasikan akun dengan nama pengguna “jonniturnip” menggunakan ponsel Oppo A12.
Polisi juga menemukan buku catatan, uang tunai Rp327.000, serta akses akun lengkap dengan kata sandinya. Seluruh barang bukti langsung diamankan bersama pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, JT mengaku telah membuat akun perjudian tersebut dengan mendaftar melalui mesin pencari Google dan menautkan nomor dompet digital miliknya.
Pelaku kemudian melakukan deposit minimal Rp100.000 dan memasang angka tebakan pada pasar togel Hong Kong ataupun Singapura.
Ia juga menerima titipan angka dari rekannya untuk dipasangkan, kemudian mengumpulkan uang taruhan tersebut dan memasukkannya ke aplikasi perjudian sebelum menunggu jadwal pengundian.
Faria Arista menjelaskan bahwa motif pelaku ialah mencari keuntungan dari hasil tebakan angka yang dinyatakan tembus.
“Pelaku menggunakan aktivitas perjudian ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Faria.
Penangkapan JT dilakukan setelah penyidik memeriksa laporan polisi LP/A/23/XII/2025, melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari rangkaian penyelidikan inilah tim memastikan identitas terduga pelaku sebelum akhirnya melakukan penindakan.
Atas perbuatannya, JT dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, atau Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.








