Pemprov Lampung Target Seluruh Kewajiban Tunda Bayar ke Pihak Ketiga Selesai Paling Lambat Februari 2026

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan seluruh kewajiban tunda bayar kepada pihak ketiga dapat diselesaikan paling lambat pada Februari 2026. Dalam hal ini, besaran tunda bayar masih dalam tahap penghitungan oleh Inspektorat dan belum bersifat final, Rabu (21/01/2026).

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, menjelaskan proses penyelesaian tunda bayar dilakukan secara bertahap dan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

“Jumlah tunda bayar saat ini masih dihitung oleh Inspektorat, sehingga angkanya belum bisa dipastikan. Setelah proses tersebut selesai, baru akan dilakukan pembahasan lebih lanjut,” jelasnya.

Fajri menegaskan, setelah perhitungan selesai Sekertaris Daerah Provinsi Lampung akan memimpin rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna menentukan langkah penyelesaian dan skema pembayaran.

“Melalui rapat TAPD tersebut, akan ditetapkan mekanisme agar masing-masing satuan kerja dapat segera mengeluarkan pembayaran tunda bayar sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung merupakan satuan kerja dengan nilai tunda bayar paling besar.

“Namun yang pasti, komitmen Pemprov Lampung jelas, seluruh tunda bayar ditargetkan selesai dan dibayarkan kepada pihak terkait pada Februari 2026,” tegasnya.

Pemprov berharap, semua proses dapat berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian bagi para rekanan yang terdampak tunda bayar.

Penulis: MiraEditor: Roni
  • Bagikan