LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG– Data PPPK paruh waktu di Bandar Lampung masih mengacu pada angka sekitar 5.800 orang. BKPSDM setempat masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat terkait pembaruan data tersebut.
hal itu disampaikan Kepala BKPSDM Kota Bandar Lampung, Zulkifli, ia mengatakan belum ada keputusan maupun petunjuk resmi dari pemerintah pusat terkait perubahan atau penetapan data terbaru.
Karena itu, pihaknya masih menggunakan data sebelumnya, yakni sebanyak 5.800-an.
“Untuk sementara, jumlahnya masih mengacu pada data yang lama, sekitar 5.800. Kami masih menunggu instruksi dan keputusan resmi dari pusat,” ujar Zulkifli, Senin (12/10/2026).
Ia menjelaskan, pembaruan Surat Keputusan (SK) perpanjangan biasanya dilakukan setiap akhir tahun, tepatnya pada Desember.
Namun, Ia mengaku hingga saat ini, pihaknya belum menerima informasi lebih lanjut mengenai pembaruan tersebut.
Menurut Zulkifli, belum adanya arahan resmi tidak hanya terjadi di Bandar Lampung, tetapi juga berlaku secara nasional.
Dengan demikian, data sebelumnya masih menjadi acuan sementara hingga pemerintah pusat mengeluarkan keputusan atau petunjuk resmi mengenai perubahan maupun penetapan terbaru.
BKPSDM Bandar Lampung akan menunggu arahan lebih lanjut sebelum melakukan penyesuaian terhadap data yang berlaku.









