Desa Sabah Balau Belum Masuk Gabung ke Bandarlampung Terganjal Proses Pelepasan Aset Butuhkan Tahap Panjang

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung, menegaskan bahwa proses penetapan Delineasi atau garis batas wilayah dilakukan berdasarkan keterhubungan geografis, tata ruang dan aspirasi masyarakat, Senin (02/02/2026).

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Provinsi Lampung, Binarti Bintang, menjelaskan, bahwa wilayah yang saat ini di proses merupakan desa-desa yang secara geografis tersambung langsung dengan Kota Bandarlampung.

“Yang saat ini kita delineasi itu yang memang daerahnya keterhubungan secara administratif dan geografis dari bandarlampung, serta aset-aset kita dan pembangunan kantor pemda itu di kecamatan Jati Agung,” ujarnya.

Terkait Desa Sabah Balau, diakui memang terdapat sejumlah aset pemerintah. Namun, proses pelepasan aset tersebut membutuhkan tahap panjang dan waktu yang tidak singkat.

“Pada intinya kami memproses apa yang memang menjadi aspirasi masyarakat melalui musyawarah desa. Dengan syarat juga kita harus melihat keseimbangan wilayah agar kecamatan yang wilayahnya dilepas tidak sampai kehilangan dan kecamatan yang kita ambil itu tidak akan mati desanya,” tuturnya.

Mengingat pembangunan strategis harus segera berjalan karena di kecamatan jati agung terdapat fasilitas penting seperti, Kodam, Kantor Kejaksaan, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Kalau seandainya masuk ke kota bandarlampung, itu murni aspirasi masyarakat, bukan ditentukan oleh provinsi. Kami hanya memfasilitasi dan menengahi sesuai aturan,” ungkapnya.

Pemerintah membuka aspirasi seluas-luasnya bagi masyarakat. Namun, seluruh proses harus sesuai dengan rencana tata ruang dan sistem informasi geografis (SIG), dengan proses wilaya tidak boleh terputus serta tidak menimbulkan enclave (wilayah terisolasi).

“Semua harus melalui mekanisme musyawarah desa, disetujui kepala desa dan BPD, serta melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh adat, sebagaimana yang telah dilalui oleh sembilan desa sebelumnya,” tambahanya.

Adapun sembilan Desa yang akan masuk wilayah kota bandarlampung yakni, Purwotani, Margorejo, Sinar Rezeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, Banjaragung, dan Sumber Jaya.

  • Bagikan