LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG-
Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti keberadaan reklame dan baliho yang dinilai semrawut di kawasan Tugu Adipura. Penataan reklame tersebut menjadi pembahasan dalam rapat evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2025 bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar Lampung.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Romi Husin, menegaskan bahwa peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh mengabaikan aspek keselamatan, ketertiban, serta estetika kota.
Menurutnya, sejumlah papan reklame yang berdiri terlalu rapat bahkan saling bertumpuk di beberapa titik telah merusak tampilan kawasan pusat kota.
“Kita tidak hanya mengejar PAD, tetapi juga harus memperhatikan keselamatan dan keindahan kota. Kalau ada yang melanggar aturan, harus ditegur. Jika tidak diindahkan, sebaiknya ditertibkan,” ujarnya, Kamis (12/02/2026).
Ia menilai penataan reklame harus mengacu pada rencana tata ruang serta memperhatikan jarak antar papan iklan agar tidak menimbulkan kesan semrawut di ruang publik.
Senada dengan itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Endang Asnawi, juga menyoroti sejumlah baliho yang dibiarkan kosong tanpa materi iklan. Beberapa rangka besi bahkan terlihat mulai berkarat sehingga dinilai berpotensi membahayakan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan teguran kepada pemilik reklame agar segera memperbaiki atau menertibkan baliho yang tidak lagi digunakan.
Komisi I juga meminta PTSP bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan pendataan ulang terhadap seluruh titik reklame di Kota Bandar Lampung, terutama yang diduga melanggar aturan maupun tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
DPRD bahkan menyatakan siap melakukan inspeksi langsung ke lapangan apabila rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh dinas terkait.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar Lampung, Febriana, mengatakan rapat tersebut juga membahas evaluasi sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) yang saat ini masih berada dalam masa penyesuaian regulasi.
Terkait reklame di kawasan Tugu Adipura, ia menjelaskan bahwa izin beberapa baliho yang disorot masih berlaku. Namun demikian, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan serta mengirimkan surat teguran kepada vendor pemilik reklame.
Selain itu, pengecekan lapangan juga akan dilakukan bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandar Lampung untuk memastikan kondisi reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah penataan ini diharapkan dapat menjaga wajah Kota Bandar Lampung tetap tertib, aman, dan nyaman dipandang tanpa mengabaikan potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah.








