Bupati Tanggamus Teken Pakta Integritas WBK dan WBBM

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, KOTAAGUNG- Bupati Tanggamus, Dewi Handajani, menandatangani Pakta Integritas dan Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM) Tahun 2021. Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus, Selasa (30/3).

Dewi Handajani mengatakan, WBK dan WBBM merupakan komitmen bersama. Tak hanya terbatas saat penandatanganan saja tetapi harus menjadi budaya perilaku dan sikap aparat setelah abdi masyarakat dan negara.

Ini, kata bupati, tentunya bertujuan menjaga pelayanan dan sebagainya betul-betul dapat tetap bersih dan memenuhi yang menjadi harapan dan keinginan masyarakat.

“Kita berdoa agar WBK dan WBBM berbagai macam institusi di Kabupaten Tanggamus khususnya akan dapat diwujudkan dan menjadi budaya serta menghadirkan pelayanan publik yang betul-betul maksimal dan sesuai dengan apa yang diinginkan dan diterapkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, David Palapa Duarsa, menjelaskan, adanya penandatangan zona integritas terkait dengan WBK dan WBBM yang baik akan tercipta Tanggamus yang efektif dan efisien.

Diharapkan, lanjut ia, dapat melayani masyarakat secara cepat tepat dan profesional dalam mewujudkan good governance.

“Kami akan menandatangani pakta integritas dan menandatangani komitmen bersama. Hal ini tak lain sebagai bentuk kesungguhan Kejaksaan Negeri Tanggamus sebagai salah satu aparat penegak hukum di wilayah Tanggamus,” katanya.

Menurutnya, untuk mewujudkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani dengan semangat melakukan perubahan dalam rangka melawan korupsi dan membangun kepercayaan. Juga mewujudkan kesejahteraan modern profesional dan tepercaya.

“Hal tersebut akan kami coba lakukan dengan meningkatkan peran dan fungsi kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenang baik dari segi kualitas maupun kuantitas dengan mempertimbangkan nilai-nilai kepatutan dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum di dalam masyarakat terutama bagi pencari keadilan,” jelasnya.

Berdasarkan peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi tahun 2010 sampai dengan 2025 yang terdiri atas tiga sasaran yaitu terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dan meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.

Berbagai tantangan hambatan ancaman dan gangguan baik secara internal maupun eksternal yang merupakan kendala tercapainya satuan kerja yang bebas KKN dan memberikan sanksi dalam melayani masyarakat. Sebab itu penerapan zona integritas menuju WBK dan WBBM ini adalah salah satu formasi yang tepat untuk dapat mengembalikan dan meningkatkan wibawa serta citra Kejaksaan sebagai salah satu wujud dari reformasi birokrasi.

“Ini juga diharapkan dapat menciptakan perbaikan nyata sehingga dapat disebut sebagai sebuah landasan yang kokoh untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta terjadi peningkatan kualitas pelayanan masyarakat yang melayani dan meraih kepercayaan publik,” ucapnya.

  • Bagikan