LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG-Pengungkapan kasus narkoba oleh tim terpadu seapor Bakauheni dan pemusnahan barang bukti narkoba tahun 2022, dalam acara konferensi pers Polda lampung dan jajaranya memusnahkan barang bukti Narkotika Senilai 271,8 Miliyar Rupiah, di Polda Lampung, Rabu (06/4).
Menurut Kapolda Lampung Irjen pol Hendro Sugiatno, memusnakan barang bukti Narkotika berupa Sabu-Sabu dan Ganja Bernilai 271,8 Miliyar Rupiah. Barang bukti yang dimusnakan tersebut merupakan hasil operasi penindakan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dalam Kurun Waktu tiga bulan terahir dari Januari hingga Maret 2022.
“Barang bukti Narkotika yang kita musnahkan bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung ini berupa Sabu-sabu Sebanyak 181 Kilogram, Ganja 158,1 Kilogram dan 18 Ribu botol Miras. Barang bukti Narkotika yang kita taksir bernilai mencapai 271,8 Miliar rupiah tersebut hasil dari operasi penindakan 21 kasus peredaran Narkoba di wilayah Hukum Polda Lampung dalam kurun waktu tiga bulan terahir,”ucapnya.
Lanjutnya, dari 21 kasus peredaran Narkotika yang berhasil diungkap tersebut, Polda Lampung mengamankan 29 orang tersangka. Barang bukti narkotika yang dimusnakan ini sebagian besar berasal dari pelaku peredaran gelap narkotika lintas Provinsi jaringan Medan, Aceh, dan Riau. Dan termasuk sindikat peredaran narkotika internasional.
Untuk pemusnahan barang bukti narkotika ini telah mendaptkan surat penetaoan persetujuan pemusnahan dari kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dan Kejari Lampung Selatan. Barang bukti narkotika ini dimusnahkan dengan cara dibakar. Sebelum dimusnakan, barang bukti narkotika ini terlebih dahulu dilakukan test sample narkotika untuk memastikan keaslian Narkotika yang akan dimusnahkan.
“Kita menghimbau kepada seluruh warga dan masyarakat Lampung untuk tidak menyalahgunakan narkoba , narkotika dan obat obatan lainnya,” tandasnya.









