LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG- Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru menjadi topik, memberi manfaat pengetahuan masyarakat tentang pandemi covid-19.
Ami Soleha, RT 11, Lk 2, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, menjelaskan, sosialisasi regulasi ini memberi pengetahuan tentang penularan dan cara mencegah penyebaran covid-19.
“Terima kasih pak, tapi pemaparanya sudah kami dengar dan suda kami mengerti, ternyata virus covid-19 bisa menyebar melalui dopflet,” kata dia.
Pun, untuk mencegah penyebaran pandemi masyarakat diminta menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menjauh kerumunan).
Sementara, Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS menjelaskan, terselenggaranya sosialisasi ini merupakan bentuk kepedulian wakil rakyat melihat pandemi covid-19.
“Ya, Alhamdulillah kita sudah menggelar sosper tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, sebab didalam regulasi itu mengatur yang harus dilakukan masyarakat saat ini ditengah situasi pandemi,” ujarnya.
Dia menjelaskan, penyebaran pandemi covid-19 di Provinsi Lampung masih berlangsung, Kendati begitu lembaga legislasi telah menggodok regulasi guna masyarakat tetap bisa beraktifitas ditengah pandemi.
Seperti, menerapkan protokol kesehatan saat melaksanakan aktifitas ekonomi, ibadah dan sosial.
“Setiap yang ingin melakukan kegiatan, ya harus menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan isi pasal didalam Perda itu,” kata dia.
Khawatir, jika melakukan aktifitas tanpa menerapkan protokol kesehatan justru hal tersebut dapat memperluas penyebaran wabah covid-19.
Hanya saja, lanjut partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono ini, setiap warga yang sengaja/tidak sengaja melanggar regulasi itu, bakal dikenakan sanksi berupa denda, kurungan penjara dan sosial.
“Kalau untuk sanksi, tentunya Perda itu sudah merangcang sanksi ancaman bagi yang melanggar, seperti sanksi sosial, denda atau kurungan jeruji,” ungkapnya.
Dia berharap, agar kesadaran masyarakat dapat ditingkatkan guna mengimplementasi regulasi tersebut, agar dapat menekan angka penyebaran covid-19.









