LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG– Insiden dugaan penganiayaan Nakes Puskesmas Kedaton kini memasuki babak baru.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Arteria Dahlan ikut angkat bicara soal insiden tersebut.
Mewakili Keluarga tiga tersangka pelaku pengeroyokan tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Kedaton, Arteria Dahlan,
mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polresta Bandar Lampung.
“Kami sudah ajukan penangguhan terkait ketiganya. Keluarga pelaku juga sudah meminta maaf kepada korban,” katanya.
Arteria akan menjamin ketiga pelaku dalam penangguhan penahanan tersebut. Ia menjamin ketiga tersangka tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga melakukan perbuatan yang sama.
“Saya sendiri yang menjamin, saya jamin mereka tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya.
Politisi PDIP ini menyebut, seharusnya hal tersebut tak perlu terjadi, bahkan Tim Penyidik Polresta Bandar Lampung menetapkan, sebagai tersangka.
“Kami menghormati hukum yang berada di Indonesia. Sehingga tidak apa kalau ketiga pelaku sudah ditahan, tapi ini kasus bisa dirundingkan secara ke-keluargaan,” ujarnya, Selasa (10/8/2021).
Alasanya, dia menilai jika pemerintah daerah setempat dapat memasok kebutuhan oksigen untuk masyarakatnya secara terpenuhi, maka insiden itu tidak bakal terjadi.
“Ini situasinya kan mereka sedang menjalanka tugas suci, maksudnya untuk mencari oksigen agar orang tuanya bisa bernafas atau terbantu pernafasannya,” kata dia.
Bahkan, ketiga pelaku hanya ingin meminta isi oksigen alias sudah membawa tabung oksigen dari rumahnya.
“Kami hanya meminta agar tabung oksigenya diisi, bukanya kami meminta tabung beserta isinya,” kata dia.
Tak main-main, bahkan pria berkacamata ini menyebut pasal 170 KUHP yang dililit Awang menilai tidak tepat.
Karena insiden tersebut tidak terencana ditengah situasi panik lantaran, ketiga pelaku sangat membutuhkan oksigen untuk keperluan ayahnya yang sedang sakit.
Kendati begitu, dia berharap agar, pihak kepolisian dapat mengkaji ulang keputusan penetapan pasal yang dikenakan, dan memberikan penangguhan penahanan.
Ia juga menambahkan dalam perkara tersebut, akan melaporkan balik terhadap pihak-pihak yang terkait. Dirinya akan mengungkap apakah ada keterangan palsu yang diberikan dalam perkara tersebut.
“Saya akan ungkap keterangan palsu, kita akan serius ungkap di balik ini. Kami juga minta kejaksaan untuk menempatkan jaksa terbaiknya untuk membantu mengawal proses penegakan hukum ini,” tambahnya.









