LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG- Ketua Inspektorat M. Umar mengimbau hotel-hotel yang ada di Kota Bandar Lampung untuk menyelesaikan administrasi.
Dalam penjelasannya, bukan hanya Rumah Makan saja yang di segel akibat tidak membayar pajak dan tidak menggunakan tappingbox secara maksimal akan tetapi Hotel dan tempat hiburan yang ada di Kota Bandar Lampungpun akan disegel apabila tidak mengikuti aturan yang berlaku, Senin (14/6).
Kemudian, M.Umar mengatakan, akan mengevaluasi hotel yang belum membayar pajak selama dua/tiga hari dan selama dua atau tiga hari tersebut pihak Hotel harus menyelesaikan tunggakan-tunggakan.
“Apabila sampai dengan waktu yang telah ditentukan belum menyelesaikan maka tiga hari kedepan tim akan masuk dan menutup hotel tersebut,” ujar Umar.
Umar menambahkan, untuk hotel yang belum membayar tunggakan ia belum tau pasti akan tetapi sudah ada daftar list nya mana hotel yang belum bayar pajak dan mana hotel yang sudah bayar pajak.









