LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG – Menanggapi pemberitaan Proyek Lanjutan Pembangunan Gedung Laboraturium Pendidikan Karakter (Al Wasii) tahun 2023 Universitas Lampung (Unila) asal jadi, pihak Rektorat Unila melalui Budi Sutomo, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, Rabu (17/07/2024), melayangkan klarifikasi berita ke Redaksi Lampungone.co.
Dalam klarifikasi tersebut, pihak Unila keberatan dan mengatakan jika pemberitaan yang diterbitkan berjudul “Kongkalikong KPA dan Rekanan Proyek Gedung Al Wasii Asal Jadi,” tidak benar.
Oleh karena itu melalui Dr. Nanang Trenggono, M.Si, selaku Tim Kerja Rektor Bidang Komunikasi Publik, menyampaikan Klarifikasi yang isinya, bahwa Proyek Gedung Al Wasii tahun 2023 yang dikerjakan CV.Tugu Bangun Karya telah dikerjakan 100% sesuai dengan ketentuan menjadi pemenang tender oleh Pokja Pemilihan Kemdikbud.
Dikatakan Tim Kerja Rektor ini, bahwa Pembangunan mencakup sipil, arsitektur, elektrikal dan plumbing yang berlokasi pada titik area basement serta kubah masjid.
“Tatacara pembayaran dilaksanakan sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak yang ditandatangani PPK dan CV. Tugu Bangun Karya,” klarifikasi Dr Nanang Trenggono.
Dinyatakannya pula, bahwa pekerjaan tersebut diawasi konsultan/supervisi sesuai dengan hasil DED, pengawasan metode, mutu serta penilaian hasil pekerjaan dan telah tertuang dalam laporan pengawasan dan pelaksanaan yang menjadi kewajiban kontraktor dan konsultan supervisi untuk disampaikan ke PPK secara berkala.
“Setelah pekerjaan 100%, penyedia mengajukan permohonan untuk serahterima pertama PHO, PPK dibantu tim teknis dan konsultan pengawas, melakukan pemeriksaan dan penilaan hasil pekerjaan. Jika sesuai dan diterima, maka dilakukan serahterima dan penyedia berhak mendapatkan total pembayaran sebesar 95% dari nilai kontrak. Untuk 5% sisanya setelah penyedia jaminan pemeliharaan yang dikeluarkan oleh Bank,” tulis Nanang Trengono, seraya menambahkan jika penyedia juga wajib memelihara hasil pekerjaan pada masa pemeliharaan dan memperbaiki jika ada kerusakan.
Setelah masa pemeliharaan berakhir, lanjut Nanang Trenggono, maka PPK akan melakukan penilaian akhir pekerjaan/PHO, namun jika masa pemeliharaan tidak sesuai dengan ketentuan dan kerusakan tidak dilakukan perbaikan oleh penyedia, maka PPK akan mencairkan jaminan pemeliharan 5% untuk digunakan melakukan perbaikan dan memutus hubungan kontrak (Black List-red).
Nanang Trenggono mengakui pula, jika terdapat beberapa kerusakan pada bangunan hasil pekerjaan, namun dikatakannya masih menjadi tanggungjawab penyedia untuk dilakukan perbaikan.
Berita sebelumnya, viral Proyek Gedung Al Wasii Unila Asal Jadi dan diduga ada Kongkalikong KPA dan Rekanan hingga adanya pekerjaan fiktif dan banyak terjadi kerusakan hingga kebanjiran serta adanya pencurian material yang dibiayai uang negara.
Hebatnya lagi, pihak Rektorat selaku KPA Unila dan Rekanan selaku penyedia menilai pekerjaan tersebut telah selesai 100% dan kembali dilakukan Proyek Gedung Al Wasii lanjutan tahun 2024 dengan pagu Rp26,6 Miliar yang juga diduga telah memiliki Pengantin.









