LAMPUNGONE.CO,BANDARLAMPUNG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung bersama Sekertaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, sampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, di Ruang Sidang DPRD Lampung, Rabu (08/10/2025).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung, Kostiana, dan membahas tiga agenda besar, yakni penarikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung serta satu Raperda usul inisiatif DPRD, penyampaian enam Raperda usul inisiatif DPRD, dan penyampaian tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.
Pada agenda pertama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Hanifal, menegaskan bahwa penarikan Raperda merupakan bagian dari upaya penyempurnaan regulasi agar tidak menimbulkan multitafsir, menyesuaikan kebutuhan daerah, atau memenuhi ketentuan hukum yang lebih tinggi.
“Penarikan Raperda adalah pengembalian atau pembatalan rancangan yang belum ditetapkan menjadi perda. Hal ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan sistem hukum nasional, RPJMD, RTRW, serta mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif,” ujar Hanifal
Bamperda mengajukan penarikan empat Raperda, yaitu:
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3K) Provinsi Lampung.
2. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
3. Raperda tentang perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung.
4. Raperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Biru
Agenda kedua membahas penyampaian enam Raperda usul inisiatif DPRD Lampung. Wakil Bapemperda, Budhi Condrowati, menyebutkan enam Raperda tersebut disusun melalui kajian akademik yang melibatkan masukan dari para ahli, akademisi, dan pemangku kepentingan. yaitu :
1. Raperda Tentang Perizinan Pertambangan dalam Wilayah Kewenang Provinsi Lampung.
2. Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Provinsi Lampung
3. Raperda Tentang Penerapan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Lampung
4. Raperda Tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Raden Inten II
5. Raperda Tentang Pengelolaan dan Penyelenggara Mutu Pendidikan
6. Raperda Tentang Penyelenggara Satu Data Provinsi Lampung.
Dalam sambutnya Sekertaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menyampaikan terhadap tiga Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.
Raperda tersebut meliputi perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja, serta pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.
Menurut Marindo, perubahan status badan hukum dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan diharapkan mampu memperkuat kapasitas usaha BUMD di Lampung.
Sementara itu, pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun dilakukan karena kewenangan pengelolaan pendidikan dasar kini berada di pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan regulasi terbaru.
“Kami mengharapkan dukungan dan kerja sama dari seluruh Anggota DPRD Provinsi Lampung agar pembahasan tiga raperda ini berjalan dengan baik, tepat waktu dan menghasilkan, regulasi yang berkualitas
terhadap ketiga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat berjalan dengan baik, memanfaatkan waktu secara efektif, serta menghasilkan regulasi yang berkualitas.” ucapnya
Rapat paripurna kemudian diskors dan akan dilanjutkan pada Kamis (9/10/2025) untuk mendengarkan tanggapan Gubernur Lampung terhadap enam Raperda usul inisiatif DPRD, serta pandangan fraksi-fraksi atas tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.








