Bayaran Tak Sesuai Janji Kencan, Nyawa Melayang

  • Bagikan
Bayaran Tak Sesuai Janji Kencan, Nyawa Melayang (Foto : Lampungone/Dilla)

LAMPUNGONE.CO, TANGGAMUS- Beradasarkan Laporan Polisi Unit Reskrim Polsek Pugung dipimpin kasat reskrim Iptu Ramon Zamora, SH dan kapolsek Ipda Okta Devi, SH.MH, bersama tim Tekab 308 Polres Tanggamus dan tekab 308 Polsek melakukan penyelidikan.

Sehingga dari hasil penyelidikan tersebut, pada hari Rabu 13 Juli 2021 sekira pukul 04.00 Wib di Desa Nabang Sari, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran telah berhasil menangkap seorang laki bernama Zahrial Aswad.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan kembali terhadap Bakas Maulana als Alan di kecamatan Talang Padang, Tanggamus dan kemudian kedua tersangka disidik.

Barang bukti yang didapat motor milik korban merk honda scoopy warna abu – abu. Motor milik tersangka yamaha mio warna biru, benda tumpul jenis batu
plastik ikan yg digunakan untuk membungkus korban dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan.

Sementara barang yang belum di temukan HP milik korban merk Oppo, pakaian korban, benda tajam yang digunakan oleh tersangka atas nama Bagas alias Alan.

“Pelaku Bakas Maulana sebagai teman kencan/hubungan sesama jenis berencana bersama Zahri Aswad mantan pacar korban Dede Saputra, memiliki hubungan cinta sesama jenis dan melakukan hubungan badan dgn kesepakatan setelah melakukan akan menerima pembayaran Rp500.000,” jelas Kasat.

Dikatakan Kasat Reskrim, setelah melakukan hanya dibayar Rp300.000,- , dan sebelumnya hal tersebut sering dilakukan korban kepada pasangannya, seketika setelah terjadi adu argumen tersangka Bakas melakukan penusukan beberapa kali di dada sebelah kiri korban dan zahrial membantu dengan memukul kepala korban, lalu mengikat dan membuang tubuh korban.

“Setelah membuang korban ,uang milik korban diambil sejumlah Rp. 1.000.000,- dan dibagi antara sdr. ALAN senilai Rp. 500.000,- dan sdr. SAHRIAL Rp. 500.000,-, 1 (satu) HP korban blm ditemukan. Terhadap kedua tersangka dilakukan tindakan tegas terukur,” ucap kasat Iptu Ramon Zamora SH.

Dalam konferensi pers hanya di hadirkan satu orang tersangka Bakas sementara’ yang lainya Zahrial setelah di rapit tes Anti gen hasilnya reaktif positif covid 19.

  • Bagikan