Berkas PAW Ari Saputra Diserahkan ke KPU Way Kanan

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, WAY KANAN-Berkas usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan dari Fraksi PAN Ari Saputra diserahkan ke KPU Way Kanan.

Penyerahan berkas PAW Ari Saputra dilakukan oleh Kepala  Bagian Risalah Sekretariat DPRD Way Kanan Barusman, bersama Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga anggota DPRD Way Kanan Rozali Usman, Selasa (7/6).

Surat tersebut bernomor:  005/108.b/II-WK/2022,  tanggal 6 Juni 2022 mengusulkan Adi Wijaya sebagai PAW Ari Saputra.

Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan dalam keterangannya mengatakan, surat PAW anggota DPRD Kabupaten Way Kanan dari Ari Saputra kepada Adi Wijaya, sesuai aturan PAW anggota dewan pihaknya terlebih dahulu akan dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya meneliti berkas.

Setelah itu sesuai ketentuan Peraturan KPU, KPU Way Kanan memplenokan dokumen calon PAW sesuai dengan keputusan penetapan calon terpilih dan menyampaikan berkas ke pimpinan DPRD kabupaten Way Kanan.

Ketua DPD PAN Kabupaten Way Kanan Rozali mengharapkan agar KPU Way Kanan dapat segera memproses sekaligus menplenokan PAW anggota DPRD dari fraksi PAN.

“Saya berharap agar proses berkas PAW oleh KPU segera dilaksanakan agar kekosongan anggota dari fraksi PAN dapat diisi, karena penggantinya nanti sudah harus melaksanakan tugas-tugasnya di DPRD Way Kanan,” tutup Rozali.

Diketahui Ari Saputra tertangkap dari hasil pengembangan BNN Provinsi Lampung dan diperiksa Urine  positif menggunakan narkoba yang  selanjutnya menjalani rehabilitasi di Kalianda, Lampung Selatan.

  • Bagikan