Bhabinkamtibmas Polsek Bengkunat Buka Pintu Maaf Bagi Kedua Tersangka ( Restorative justice )

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, PESISIR BARAT- Polisi Resort (Polres) Pesisir Barat mengelar Peradilan Restorative atau penyelasaian permasalahan dengan mediasi atas pengeroyokan terhadap Bhabinkamtibmas yang terjadi beberapa waktu lalu di Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras wilayah Hukum Polsek Bengkunat. Kamis (30/3/23).

Turut hadir dalam acara Gelar Restorative Justice, Kasat Reskrim Iptu Riki Novarian syah SH.,MH. Kasat Intel Iptu Feri, Kasat Sampta AKP Firdaus, Kasat Binmas Iptu Totok, Kasi Was Iptu Rudi, Kasu Kum Ipda Riswanto SH.,MH, Kasi Propam Ipda Harunnur Rasyid SH. Kasu Humas Ipda Kasiono dan Keluarga Korban serta Peratin juga Saibatin Marga Ngaras.

Di ketahui Restorativ Justice merujuk permohonan orang tua tersangka Mat Mauluddin berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana tentang Keadilan Restoratif, yang akan digunakan sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna dapat memberikan kepastian hukum, sebagaimana diatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penhentian penyidikan (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Alsyahendra S.IK.,MH. melalui Waka Polres Rafli Yusuf Nugraha S.IK.,S.IP. di sela Gelar Perkara.

Kompol Rafli Yusuf menambahkan ” Adapun acuan pertimbangan di gelarnya restorative justice sudah memenuhi syarat formil yang di buktikan dengan adanya surat damai kedua belah pihak serta surat permohonan dari orang tua tersangka dan pernyataan dari kedua belah pihak yang berperkara kemudian syarat materilnya bahwa bukan tindak pidana tidak meresahkan, tidak berdampak sosial, bukan terorisme, sparatisme dan tidak menimbulkan kerugian jiwa”. imbuh Rafli

Rafli menuturkan didalam gelar Restorative Justice “Pada saat kedua belah pihak di pertemukan, Peserta gelar menanyakan kepada korban apakah benar sudah melakukan perdamaian dan ikhlas perkara ini di selesaikan secara kekeluargaan, Kemudian Bripka Haris Munandar menjawab “izin komandan, Saya ikhlas dan saya memaafkan dengan hati yang tulus atas perbuatan mereka kepada saya’”. singkat waka Rafli

Dan pada saat itu juga terjadi pecah tangis dari kedua tersangka dan orang tua. Sehingga terjadi gerakan secara riflek kedua tersangka langsung memeluk orang tuanya sambil menangis serta terungkaf untaiankata penyesalan serta berjanji tidak akan pernah mengulangi perbuatannya.

Lalu kedua tersangka langsung menghampiri korban Bripka Haris Munandar seraya mengucapkan permintaan maaf dan korban dengan sukacita menerima permohonan maaf daripada keduanya, Menyusul Orang tua korban menyatakan mulai detik ini Haris saya angkat mejadi saudara dan bagian dari keluarga besar yang wajib saya jaga kehormatan dan wibawanya baik dari segi keperibadian dan profesi sebagai anggota Polri. tutur Wakapolres

Di penghujung Kapolres Alsyahendra melalui Wakapolres berpesan “Tentunya dengan penyelesaian perkara melalui Restorative justice diharapkan tidak akan timbul permalasahan baru antara kedua belah pihak dari tersangka dan korban bahkan sebaliknya dapat menumbuhkan ikatan persaudaraan bahkan keluaraga sehingga tujuan penyelesaian melalui Restorative justice itu tercapai dengan baik dan sempurna.

Dari hal ini juga Polres Pesisir Barat menunjukan sikap kepada segenap lapisan masyarakat bahwasanya penyelesaian perkara tidak hanya dari kacamata penegakan hukum semata, akan tetapi mencari solusi daripada akar permasalahan yang bisa memberikan faedah peningkatan kondusifitas kamtibmas dalam proses penegakan hukum yang berkeadilan, Tutup waka Polres

  • Bagikan