LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG– Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKN, peningkatan akses pelayanan Kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan Cabang Bandar Lampung bersinergi melaksanakan koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan dengan Kejaksaan Negeri Pesawaran, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pesarawan, dan Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Pesawaran, senin (27/05).
Dalam kegiatan yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Tandy Mualim, S.H, Plh. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Meilita Hasan, S.H., M.H, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pesawaran, Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Drs. Muhammad Iqbal, MM., Analis Ketenagakerjaan Sudirman Husein, S.IP, dan Sekretaris Dinas PMPTSP Jon Ampera, SP.,MM.
Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran dan dilanjutkan penyampaian materi oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bandar Lampung Yessy Rahimi mengatakan bahwa BPJS Kesehatan mempunyai kewenangan dalam melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap badan usaha yang belum melaksanakan kewajibannya dalam Program JKN-KIS.
Obyek pemeriksaan dan pengawasan tersebut, terdiri dari kewajiban pendaftaran, penyampaian perubahan data, dan pembayaran iuran.
Yessy menjelaskan, sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan pendampingan hukum bersama Kejaksaan Negeri Pesawaran sebanyak 28 badan usaha dengan berkomitmen akan melakukan pembayaran baik langsung ataupun melalui mekanisme cicilan.
BPJS Kesehatan Bandar Lampung telah melakukan beberapa upaya dalam melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan seperti memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada badan usaha yang tidak patuh, pemeriksaan lapangan bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten Pesawaran, dan Pendampingan Hukum bersama Kejaksaan Negeri Pesawaran.
‘’Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran menyampaikan, Peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan pertimbangan hukum dalam bentuk pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance) dan bantuan hukum (penagihan), ” kata Kajari Pesawaran Tandy Mualim.
Untuk badan usaha yang belum patuh dalam pembayaran iuran dan pekerja yang didaftarkan agar selalu di monitoring bersama-sama dengan kita yang hadir dalam forum ini, salah satu yang bisa kita minimalisir adalah kepatuhan pendaftaran izin badan usaha baru, pada saat badan usaha mau mendaftar izin usaha melalui Dinas PMPTSP, badan usaha wajib menjadi peserta JKN dan aktif, karena itu sudah sesuai Instruksi Presiden Nomor 01 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional, dari sisi tenaga kerja harus didaftarkan sesuai jumlah pekerja yang ada, dan kami pun akan selalu memberikan pendampingan hukum kepada badan usaha yang tidak patuh.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Pesawaran juga menyampaikan terkait dukungan yang telah dilakukan dalam optimalisasi program JKN pada segmen peserta badan usaha, dia mengatakan kita sudah melakukan kunjungan bersama dengan BPJS Kesehatan kepada badan usaha yang menunggak atau tidak patuh dalam hal penyampaian data dan pembayaran iuran.
‘’kami sudah membina badan usaha tersebut sesuai dengan tupoksi kami di daerah, dan kami juga telah berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerja di Provinsi apabila badan usaha tersebut masih belum patuh,” jelas Muhammad Iqbal.
Dalam kegiatan Forum ini BPJS Kesehatan Bandar Lampung memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran atas kontribusinya dalam mendukung pelaksanaan Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Badan Usaha di wilayah Kabupaten Pesawaran.
Yessy Rahimi juga menyampaikan terima kasih kepada para stakeholder terkait yang telah mendukung berjalannya optimalisasi program JKN segmen badan usaha, dengan adanya dukungan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pemberi kerja badan usaha di Kabupaten Pesawaran sehingga masyarakat khususnya Pekerja Penerima Upah mendapatkan hak Jaminan Kesehatan sesuai aturan yang berlaku.









