LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG – BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung menggelar sosialisasi terkait status kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (25/02). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan serentak nasional menyusul terbitnya Kementerian Sosial RI melalui SK Mensos Nomor 3 Tahun 2026.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Herman Indratmo, mengatakan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat terkait proses penonaktifan peserta PBI JK serta memastikan layanan administrasi kepesertaan tetap mudah diakses.
“Kami akan terus mengedukasi masyarakat agar memahami pentingnya Program JKN, mengetahui hak dan kewajiban sebagai peserta, serta mampu memanfaatkan layanan kesehatan dengan optimal,” ujarnya.
Kegiatan tersebut mendapat dukungan dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, Puji Sukanto. Ia mengapresiasi langkah BPJS Kesehatan yang turun langsung memberikan penjelasan terkait status kepesertaan PBI JK sesuai SK Mensos terbaru, termasuk mekanisme reaktivasi.
Puji menyampaikan, berdasarkan data kemiskinan Desil 1 hingga Desil 4, Kabupaten Lampung Selatan memiliki 643.111 jiwa. Dari jumlah tersebut, 514.651 jiwa telah terdaftar sebagai peserta PBI JK, sehingga masih terdapat selisih 128.460 jiwa yang belum masuk sebagai penerima bantuan iuran.
“Data penonaktifan ini akan menjadi prioritas kami. Kami akan terus bersinergi mengedukasi masyarakat agar memahami hak dan kewajiban dalam Program JKN,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan yang menekankan bahwa wilayah tersebut telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas. Dengan capaian itu, proses reaktivasi peserta nonaktif akibat SK Mensos dapat dilakukan lebih cepat dengan pengalihan ke segmen PBPU BP Pemda.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan selaku pemimpin kegiatan menambahkan bahwa status UHC Prioritas merupakan bentuk previlage bagi daerah karena telah memenuhi cakupan minimal 98 persen dan tingkat keaktifan peserta 80 persen sesuai target RPJMN 2025–2029.
Di penghujung kegiatan, salah satu kepala desa di Lampung Selatan, Supriyono, menyampaikan harapan agar kebijakan penonaktifan PBI JK dilakukan secara transparan serta mempertimbangkan kondisi warga kurang mampu.
“Proses penonaktifan harus tepat sasaran dan disertai sosialisasi menyeluruh. Kami berharap kondisi riil masyarakat di lapangan tetap menjadi pertimbangan utama,” ujarnya.









