LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG- Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandarlampung M Yudhi menyatakan terkait temuan BPK atas dana hibah sebebesar Rp11 miliar dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) semuanya telah diperiksa inspektorat dan BPK, kejaksaan dan Polda Lampung
Dia menjelaskan penyaluran dana hibah kepada sejumlah pelaku usaha, hotel sudah sesuai prosedur dana ditransfer ke pelaku usaha dengan persyaratan mereka memiliki SIUP, KBLI, Kode rekening dan peruahaan yang taat pajak.
Namun Yudhi tidak bisa menjelaskan secara detail data-data dan jumlah pelaku usaha dan hotel penerima dana hibah karena yang memiliki data itu adalah bagian keuangan dan BPPRD Kota Bandar Lampung.
“Yang punya data itu bagian Keuangan, BPPRD dan Perizinan, kalau kita tidak ada. Penyauran itu tidak pakai proposal,” jelasnya.
Terkait sisa dana hibah sebesar Rp 2,3 miliar kata dia sudah dikembalikan ke pusat. “Kalau sisa dana hibah yang tidak terpakai itu sudah dikembalikan,” pungkasnya.
Diketahui Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung menemukan adanya indikasi dana hibah kementerian pariwisata yang diberikan kepada pemerintah Kota Bandar Lampung tahun 2020 sebesar Rp11,448 miliar tidak sesuai peruntukan dan tepat sasaran.
Dalam LHP BPK Perwakilan Lampung menyebutkan Kementerian Pariwisata dan ekonomi kreatif melalui program hibah pariwisata berbasis Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment menyalurkan dana hibah sebesar Rp 11,448 miliar kepada pemerintah Kota Bandar Lampung tahun 2020 dalam dua tahapan.
Namun berdasarkan laporan penggunaan diketahui pemkot Bandar Lampung sudah menyalurkan dana hibah sejumlah pelaku usaha, hotel, restoran dan tempat hiburan dengan total anggaran mencapai sekitar Rp 5,267,979,979 miliar dan untuk kegiatan dinas pariwisata sebesar Rp 668.751.600 juta.
Dari daftar hutang tahun 2020, diketahui pemkot belum membayar kegiatan dinas pariwisata atas pelaksaan program hibah pariwiista sebesar Rp 3.118.807.172 sehingga dari nilai tersebut total penguanan dana hibah CHSE yang sudah digunakan pemkot mencapai Rp 9,055.538.751 sehingga terdapat sisa dana hibah yang tidak digunakan sebesar Rp 2,392 628.707.
Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pemerintah pusat dan kementerian parisata dan pemkot Balam menyatakan jika terdapat sisa dana hibah yang belum digunakan sampai Desember 2020 maka sisa dana tersebut wajib disetor.
Namun faktanya sampai pemeriksaan berakhir dana tersebut belum dikembalikan kepada pemerintah pusat.
Atas permasalah tersebut telah mengakibatkan sejumlah dugaan penyimpangan yakni terkait belanja yang bersifat wajib tidak terpenuhi, penyaluran dana hibah tanpa proosal tidak tepat sasaran, serta dana hibah sebesar Rp 336.500.000 tidak diketahui kemana penggunananya.
Dan sisa dana hibah pariisata sebesar Rp 2,3 yang digunakan untuk keperluan lain tidak sesuai tujuan pemberian hibah yang telah ditetapkan kementerian dan bertentangan dengan PP nomor 12 tahun 2019 tentang penggelolaan keuangan daerah.









