LAMPUNGONE.CO, PRINGSEWU- Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual ( BRSPDI) Ciung Wanara Bogor Jawa Barat di bawah Kementerian Sosial RI adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI yang menyelenggarakan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas intelektual di dalam panti.
Salah satu program kegiatan pada tahun ini adalah pemberian Kebutuhan Dasar serta peralatan penunjang usaha, untuk mendukung kemandirian penyandang disabilitas merupakan kewajiban yang harus dipenuhi negara. Hal itu tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 23 yang menyatakan penyandang disabilitas berhak hidup secara mandiri menggunakan alat bantu untuk mobilitas pribadi dan memudahkan akses.
Langsung hadir menyampaikan bantuan kepada 8 orang orang Penyandang Disabilitas Intekektual binaan LKS Amanah Bunda Pringsewu yang juga didampingi orang tua masing-masing, Joko Triyono dan Dela Ayu Apriliyani pekerja Sosial Madya dan pemula dari BRSPDI Ciungwanara Bogor Jawa Barat, ikut serta mendampingi Ibu Titik Puji Lestari selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu. Minggu, 24/10/21
” Kami menyampaikan terimakasih kepada pihak balai yang telah membantu Penyandang Disabilitas Intelektual dampingan kami,” ujar Kartinah disela sela pemberian bantuan secara langsung tersebut,” ujarnya.








