Bupati Tanggamus Apresiasi DPRD Setujui Ranperda Pengarusutamaan Gender

  • Bagikan
Bupati Tanggamus Apresiasi DPRD Setujui Ranperda Pengarusutamaan Gender (Foto : Lampungone/KOMINFO)

LAMPUNGONE.CO, KOTAAGUNG- Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, SE.MM., menghadiri dan mengikuti rapat paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala
Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tanggamus Tahun 2021 secara virtual zoom, di Rumah Dinas Bupati Kotaagung, Kamis (1/7).

Mengingat kondisi Tanggamus lonjakan kasus Covid meningkat maka rapat paripurna dilaksanakan secara Virtual dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Hadir secara virtual di gedung DPRD Tanggamus Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, Wakil I II dan III., Para Anggota DPRD, Kepala OPD terkait, serta Camat se Tanggamus.

Bupati Hj. Dewi Handajani, dalam sambutannya menyampaikan Peraturan Daerah merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala daerah.

“Mengingat betapa pentingnya penyusunan peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan otonomi daerah, dengan
demikian kedudukan peraturan daerah dalam tatanan peraturan hukum nasional telah diakui khususnya dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka penyusunan peraturan daerah harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti,” kata Bupati.

Selain itu diperlukan pula tatanan yang tertib dalam menyusun peraturan daerah, mulai dari tahap perencanaan, penyampaian, persetujuan sampai dengan tahap pengesahan.

Lanjut Bupati, Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah di Kabupaten Tanggamus telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Tanggamus tanggal 20 Mei 2021.

“Dan pada siang hari ini, kita telah sampai pada tahapan persetujuan Ranperda, oleh karena itu saya atas nama Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang terhormat, yang telah membahas dan menyetujui Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.

Selanjutnya, untuk memberikan kerangka dan landasan hukum bagi upaya pemberdayaan perempuan di berbagai
bidang pembangunan di daerah secara komprehensif dan berkesinambungan, serta memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, maka Pemerintah Daerah perlu merumuskan strategi pengarusutamaan gender untuk dtuangkan dalam Peraturan Daerah.

“Harapannya, Perda ini menjadi langkah awal dari upaya kita mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sudah disepakati oleh masyarakat internasional,” tutup Bupati.

  • Bagikan