LAMPUNGONE.CO, KOTA AGUNG- Bupati Tanggamus, Hj. Dewi Handajani, memimpin operasi yustisi di pasar tradisional Kota Agung, Selasa (8/2).
Dewi Handajani mengatakan, operasi yustisi peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna mencegah, mengendalikan, dan memutuskan mata rantai Covid-19.
“Operasi ini untuk mengimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). Karena pandemi Covid-19 belum berakhir ditambah lagi. Saat ini sudah ada warga di Tanggamus terpapar virus Covid-19,” jelasnya.
Selain mengimbau masyarakat beraktivitas di pasar tradisional Kota Agung, personel gabungan juga membagikan masker kepada masyarakat yang tak bawa atau tak bermasker.
Dia menjelaskan, tujuan operasi ini untuk memutus mata rantai menyebar Covid-19. Juga sosialisasi Peraturan Daerah No.03 tahun 2020, Perbup No.55 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru mencegah dan mengendalikan Covid-19,” kata ia lagi.
“Melihat adanya tren bertambah kasus Covid-19 di Tanggamus, bunda menggelar Gebrak Masker di Pasar Kotaagung. Bunda bersama jajaran Satgas Covid-19 tiada henti mengingatkan kembali agar masyarakat selalu menerapkan prokes, termasuk juga saat mereka beraktifitas di luar termasuk di pasar,” ucapnya.
Menurutnya, sebagian masyarakat sudah menganggap Corona ini sudah tak ada. Untuk itu. pihaknya mengingatkan kembali dan berkomitmen bersama-sama melawan Covid-19 dengan menerapkan prokes, utamanya bermasker.









