LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG– Terkait isu bahwa adanya jual beli akun gojek sebesar Rp1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), ternyata benar. Pada hari Selasa (16/11) telah terjadi penangkapan pelaku OTT berinisial AI di depan Indomaret Jalan Basuki Rahmat Kota Bandar Lampung, yang dimana penangkapan OTT tersebut ditangkap langsung oleh ketua komunitas URC Edi Sorban, Selasa (16/11).
“Keributan ini bermula dari rekan kita sih Udo anggota URC Lampung, yang dikenakan biaya 1,2jt untuk pendaftaran dan setahu saya di kantor gojek itu untuk pendaftaran tidak dipungut biaya sama sekali. Namun, disitu dikenakan biaya sebesar 1,2jt dan Alhamdulillah kita tangkap tangan dengan barang bukti uang yang sudah di tangan,” ujar Edi Sorban ketua Komunitas URC saat diwawancarai di depan kantor Gojek.
Lanjutnya, setelah penangkapan tangan langsung kita bawa kekantor gojek dan disini yang sangat saya sesali kenapa harus ada komunitas yang bermain disitu.
Lebih lanjutnya, untuk Pelaku berinisial AI tersebut. Ternyata sudah lebih dari dua belas kali menjual beli akun gojek di sosial media Facebook dengan beragam harga mulai dari Delapan Ratus Ribu Rupiah sampai Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah , akan tetapi Pelak AI hanya mengakui tiga kali saja.
“Kalo untuk sementara kita damai disini bang karena kita berpikir masih anak-anak di bawah umur, jadi saya mengambil keputusan untuk tidak di pidana kan,” kata Edi.
Sebelumnya, saat Wartawan Lampungone dan Lampung Segalow datang kekantor gojek untuk mengklarifikasi hal tersebut, salah satu pegawai kantor gojek bernama Rizki mengintimidasi dan membentak-bentak terkait Surat tugas.
“Ini dari mana? Gak pake media-media, ngapain pake media. Gak ada dari media ya mba gak ada liputan apa-apa, siapa yang meminta tolong untuk telpon media?,” kata Rizki sambil membentak-bentak.
Kemudian, ia mengatakan bahwa harus ada surat yang bertujuan ke Kantor gojek. Tetapi Salah satu wartawan lampungone langsung menanyakan kembali bahwa surat tugas itu tidak berpatokan untuk siapa. Karena dalam Undang-undang Pers No.40 tahun 1999 yang menyatakan bahwa barang siapa yang menghambat tugas Jurnalistik, dapat dikenakan sanksi hukuman pidana 2th penjara atau denda maksimal Rp. 500.000.00 .
” Ada suratnya gak coba kesini? Kalo gakada pulang ya. Terus apa Surat itu bertujuan harus kekantor gojek? Tidak ada arahan kesini kan. dan ya memang surat tidak harus kekantor gojek akan tetapi kitanya boleh tidak? Kitanya kan tidak mengijinkan” Tegas Rizki.
Setelah kejadian itu berlangsung, staf pegawai kantor Gojek Rizki, langsung menyuruh kami wartawan lampungone dan Lampung Segalow masuk kedalam ruangan dan didalam ruangan tersebut baru ia membenarkan bahwa adanya penangkapan.
“penangkapannya itu benar, dan pelaku nya itu salah satu anggota komunitas Ado yang dimana komunikasi tersebut masih mencari anggota. dan mungkin sih pelaku ini sembarang mencarinya karena dia mengakui bahwa mencarinya di Facebook” kata Rizki.
Rizki juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima uang sepeser pun, dan pihaknya juga tidak tau menau terkait adanya Calo.
“Sebelum pendaftaran saya selalu bisikin kepada mereka bahwa mereka gak ngasih uang sama siapapun dan ini data saya bantu masukin. saya tidak menerima apapun ya dari mereka demi Allah saya gak boong dan kitapun tutup mata kalao masalah itu,” jelas Rizki.
Selain itu, Ketua komunitas atau Organisasi Ado bernama Ataubah mengatakan bahwa ia tidak tahu menau terkait dana yang diminta sejumlah uang satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah.
“Masalah ini bahwa sih (AI) kerap menjual dan meminta dana Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah untuk dana perekrutan saya tidak tahu mau menau bahwa dana yang diminta sejumlah itu. (AI) ini merupakan anggota organisasi kita dia bilang dia minta masukin kawannya gitu,” jelas Ataubah.
Untuk masalah tersebut, Ataubah akan menindak tegas apabila (AI) ini mengulang perbuatan nya kembali dan akan memberikan sanksi kejalur hukum.









