Dewan Pendiri Soroti Musda DPD Apersi Lampung 2026, Nilai Banyak Ruang Abu-Abu

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG – Gelaran Musyawarah Daerah (Musda) ke-6 DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Lampung tahun 2026 mendapat sorotan dari salah satu Dewan Pendiri DPD Apersi Lampung, Muchlis Wertha. Jumat (21/8/2026).
‎
‎Muchlis menilai, pelaksanaan Musda tersebut menyisakan persoalan administrasi dan aturan yang dinilai membuka ruang abu-abu dalam prosesnya.
‎
‎Menurut Muchlis, sejumlah ketentuan yang digunakan dalam pelaksanaan Musda dinilai tidak sepenuhnya memiliki dasar yang jelas dalam aturan organisasi.
‎
‎“Banyak memang dibuat ruang-ruang yang abu-abu. Sudah kelihatan menghalalkan segala cara,” ujar Muchlis saat menyikapi pelaksanaan Musda DPD Apersi Lampung 2026.
‎
‎Meski demikian, Muchlis menegaskan pihaknya tetap mengikuti proses organisasi yang sedang berjalan. Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme dan kewenangan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Apersi.
‎
‎Ia menyebut DPP memiliki kewenangan untuk mengambil diskresi ketika terdapat persoalan yang belum secara tegas diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) maupun aturan turunannya.
‎
‎“Walaupun itu tidak ada di dalam aturan, DPP punya diskresi untuk mengambil keputusan supaya tidak terjadi konflik. Itulah tujuan dari pekerjaan DPP,” katanya.
‎
‎Muchlis menilai kewenangan tersebut penting digunakan apabila dalam pelaksanaan Musda muncul persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik internal.
‎
‎Ia berharap DPP Apersi dapat mengambil sikap dengan tetap berpedoman pada ketentuan organisasi, termasuk AD/ART serta Peraturan Organisasi dan aturan turunannya.
‎
‎“Kami berdiri meminta kepada DPP agar bersikap. Setelah itu berpacu dengan ketentuan yang ada, dengan AD/ART dan aturan turunannya,” tegasnya.

Penulis: RlsEditor: Roni
  • Bagikan