LAMPUNGONE.CO, METRO- LSM Getar Kota Metro minta Aparat Penegak Hukum (APH) setempat periksa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terkait sejumlah pos anggaran yang tak jelas.
Ketua LSM Getar Kota Metro, Syaheri mengatakan, jika benar kegiatan tersebut sudah dianggarkan pada tahun 2018, dan ternyata tidak dilaksanakan serta tidak dikembalikan ke kas negara, pihaknya menilai hal tersebut merupakan tindak pidana korupsi.
“Jika benar kegiatan itu sudah dianggarkan pada tahun 2018 ternyata tidak dilaksanakan dan dananya tidak dikembalikan ke kas negara, maka itu jelas tindak pidana korupsi,” ungkapnya, Senin (6/12).
Selain itu, pihaknya juga meminta APH setempat untuk segera memeriksa mantan Kepala Dinas LH Kota Metro, yakni Eka Irianta, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PUTR.
“Kalau demikian, seperti kata saya tadi, sudah sepantasnya APH mengusut tuntas masalah ini,” tegas Syaheri.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pos anggaran di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro pada perubahan APBD 2018 diduga diselewengkan.
Hal ini seperti program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan telah
tercantum pada perubahan APBD 2018 telah dianggarkan berkisar ratusan juta
rupiah, serta belanja modal pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor truck
dan sepeda motor juga mencapai ratusan juta rupiah.
Namun menurut pengakuan mantan Kepala Dinas DLH Eka Irianta yang kini telah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metropada 1 Oktober 2021 menyatakan bahwa, program pengembangan kinerja pengelolaan persampahan di DLH baru dianggarkan pada Tahun 2021.
“Enggak ada, pas-pasan kita. Karena saya ini ke pusat, akhirnya kita tahun ini
dapet pusat daur ulang, itu juga dari pusat. Tujuannya itu biar sampah ke TPA
itu berkurang,” kata Eka Irianta yang baru menjabat sebagai Kapala PUTR, Senin
(1/11).
Kemudian terkait anggaran pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor truck
dan sepeda motor yang telah dianggarkan pada perubahan APBD 2018. Eka Irianta
menyatakan sejak Tahun 2018 hingga Tahun 2021 saat ini tak pernah ada anggaran untuk belanja kendaraan bermotor, seperti mobil ataupun mobil truck, dikarenakan perihal tersebut didapatkan secara gratis.
“Mobil dikasih, enggak pernah beli. Dikasih. Jadi itu, dengan anggaran yang
tidak terlalu besar, kita masih bisa berbuat banyak,” akunya.
Selain itu, anggaran pada pembangunan gedung Kantor DLH Kota Metro pada tahun 2018 juga dipertanyakan. Lantaran, pembangunan gedung terkesan simpang siur.
Namun, Eka mengatakan bahwa dianggaran perubahan tahun 2018 telah mengajukan anggaran pemeliharaan gedung hanya untuk memasang teralis saja. Sebab, saat gedung sudah jadi, teralis belum terpasang.
“Enggak ada, kita masuk, lah masak kayak gini, dibongkar orang gimana. Lah
kita bangun sendiri teralis. Masuk dalam pemeliharaan gedung, tiga puluh, ya
sekitar itu, enggak banyak. Kita ini kan anggarannya minim terus. Gua ini
kantor enggak ada teralis, jadi kalo dimaling orang gampang, apalagi pintu
alumunium,” cetusnya.
Menurut data yang dihimpun oleh media, pada perubahan APBD Pemerintah Kota
(Pemkot) Metro di Tahun Anggaran 2018, tertuang Program Peningkatan sarana dan prasarana aparatur yang berkisar miliaran rupiah, tercantum di dalamnya yakni pembangunan gedung kantor yang telah mencakup belanja modal pengadaan kontruksi pagar, paving dan keramik, garasi, teralis dan belanja modal pembuatan taman.









