Diduga Telanjangi Kode Etik, Bawaslu Pesibar Terancam Sanksi Moral

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, PESISIR BARAT  – Buntut panjang Surat Keputusan (SK) Kepala sekretariat Provinsi Lampung tentang penetapan Kepala sekretariat Kecamatan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) se-Kabupaten Pesisir Barat No : 491/KP 04 00/LA/11/2022 Tanggal 7 November 2022.

SK tersebut terindikasi bertolak belakang dengan Peraturan sekretaris jendral Bawaslu Pasal 8 yang berbunyi, A. Pegawai negeri sipil. B, Pada saat di usulkan berusia paling rendah 25 tahun. C, Mempunyai integritas peribadi kuat jujur dan adil. D, Berpendidikan paling rendah SLTA sederajat. E, Mampu secara jasmani dan rohani. F, Bersedia bekerja penuh waktu. G, Bagi yang bersetatus di pekerjakan wajib melampirkan, 1. Surat persetujuan dari instansi induk. 2, Surat keputusan di pekerjakan.

Di tambah dengan Peraturan Perundang – Undangan No 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara (ASN). Undang Undang No 7 tentang pemilhan umum. Undang Undang No 13 Tahun 2022 tentang perubahan pembentukan peraturan perundang undangan. Peraturan pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang manajeman pegawai negeri sipil. Peratura badan kepegawaian negara No 1 Tahu 2020 tentang tatacara penetapan penugasan pegawai negeri sipil.

Hal itu di ketahui dari hasil konfimasi dan klarifiikasi Kepala Inspektorat Pesisir Barat Hendri Dunan SE.SH.MH. kepada Camat se-Kabupten Pesisir Barat di ruang media center Dis-Kominfo Rabu (16/11/22) Lantai 1 Gedung A Komplek perkantoran Pemerintah Daerah Pesisir Barat.

Dimana atas keterangan Camat Karya Penggawa dan Bangkunat sama sekali tidak pernah memberikan rekomendasi. Sementara Camat yng memberikan rekomendasi bermaksut untuk di usulkan dan di sampaikan kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Ada juga Camat yang memberikan rekomendasi akan tetapi SK No 491 berbeda dengan usulan Camat.

Atas dasar hal tersebut maka Bawaslu Pesisir Barat di duga telanjangi Peratuaran Badan Pemilhan Umum Republik Indonesia No 6 Tahun 2017 tentang Kode Etik pegawai badan pengawas pemilhan umum. Sebagaimana di sebutkan setiap Sikap, Prilaku, Perbuatan, Tuliasan dan Ucapan dalam melaksanakan tugas pokok dan pungsi serta pergaulan sehari hari sebagai penyelenggara pemilihan umum harus di pertanggung jawabkan sebagai mana peraturan dan perundang undangn yang berlaku.

Selain itu Surat Keputusan (SK) Kepala sekretariat Provinsi Lampung tentang penetapan Kepala sekretariat Kecamatan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) se-Kabupaten Pesisir Barat No : 491/KP 04 00/LA/11/2022 Tanggal 7 November 2022 cacat hukum hukum terindikasi abaikan Peraturan Sekjend Bawaslu. UU No 5 Tahun 2014. UU No 5 Tahun 2022. PP No 11 Tahun 2017. Peraturan BKN No 1 Tahun 2020.

Ketua Bawaslu Pesisir Barat Irwansyah saat di hubungi Via Telepon menerangkan Bahwa pihaknya telah bekerja sesuai aturan Bawaslu RI. Kronolgis perjalanan di terbitkannya SK No.491 pada saat pelantikan Panwaslu Kecamatan diri menyarankan agar segera berkordinasi ke Camat setempat meminta nama Kepala Sekretariat dan Angota untuk di sampaikan ke Panwas Provinsi.

“SK No 491 tidak ada kaitan dengan kepentingan peribadi kelompok golongan dan organisasi. Karena dengan padatnya agenda nama nama yang di sampaikan Panwascam belum sempat di kordinasikan ke pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pesisir Barat,” terangnya.

“Semula rencana pelantikan pada Tgl 18 di tunda dandi batalkan dengan adanya isu mis komukasi yang berkembang dan selanjut kami sedang menjalin komunikasi dan kordinasi melalui melaui Asisten lll untuk duduk bersama dalam rangka membenahi kesalah pahaman yang terjadi,” jelas Irwansyah.

  • Bagikan