LAMPUNGONE.CO, PESISIR BARAT- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Pesisir Barat menggelar acara Sosialisasi dan Pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), di Aula Hotel Sunset Beach, Pekon Wayredak, Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu (1/9).
Acara dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Audi Marpi S.Pd., MM.
Dalam sambutannya, Kadis DPPPA Kabupaten Pesisir Barat yang diwakili oleh Sekretaris DPPPA Pesisir Barat, Rukzawarni, S.IP. menyampaikan bahwa, Puspaga merupakan layanan yang dapat memberikan informasi, Edukasi, Konsling dan penjangkauan yang dilakukan oleh tenaga professional secara gratis.
Puspaga juga merupakan bentuk program layanan pencegahan di bawah koordinasi DPPPA dan merupakan sebagai Wujud Kepedulian Negara dalam meningkatkan kehidupan keluarga dan ketahanan keluarga.
“Keberadaan Puspaga juga dapat memberikan layanan fokus pada keluarga yang meliputi Ayah, Ibu dan Anak dan menawarkan solusi kepada masyarakat jika mengalami kasus yang berkaitan dengan kehidupan keluarga,” tegas Rukzawarni.
Asisten I juga dalam sambutannya menyampaikan bahwa ada 24 indikator yang harus dipenuhi oleh suatu Daerah Kabupaten/Kota untuk mendapatkan status Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
“Indikator- indikator tersebut tidak hanya menjadi menjadi tugas Dinas PPPA saja melainkan tersebar pada Organisasi Perangkat Daerah atau OPD terkait di lingkungan Kabupaten Pesisir Barat,” jelas Audi.
“Untuk mencapai status Kabupaten Layak Anak, perlu upaya kita bersama, OPD-OPD terkait serta para Stakeholders agar dapat memenuhi 24 indikator yang sudah di tentukan,” tambahnya.
Dikatakannya, salah satu indikator lain yang harus dipenuhi adalah pembentukan Puspaga. Banyak persoalan yang menjerat anak di Indonesia, seperti kasus kekerasan, perkawinan anak, pekerja anak, dan lainnya terjadi akibat pengasuhan salah di dalam keluarga baik oleh orang tua, maupun keluarga pengganti.
“Apalagi di masa pandemi Covid-19, banyak anak yang orang tuanya kehilangan mata pencaharian, bahkan ada yang harus kehilangan orang tuanya karena terpapar Covid-19, sehingga mereka memerlukan pengasuhan alternatif,” tegasnya.
Audi menambahkan, Puspaga harus mampu mencetak keluarga sebagai pelopor dan pelapor, sekaligus agen perubahan dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, demi mempercepat terwujudnya 24 indikator Kabupaten Layak Anak (KLA), tambah Audi.
“Saya berharap kepada seluruh pihak untuk bersinergi menjadikan Puspaga terstandarisasi sesuai dengan mandat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tutupnya.








