Dinsos Tidak Pernah Terima Laporan Pelaku Pembunuh Ayah Kandung Sebagai ODGJ

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG – RE (36) Pelaku pembunan M (67) ayah kandungnya sendiri tidak pernah dilaporkan sebagai gangguan jiwa dan tidak pernah ditertibkan.

Hal itu disampaikan Dinas Sosial kota Bandar Lampung, Aklim Sahadi. Ia mengatakan keluarga pelaku atau warga sekitar rumah pelaku tidak pernah melaporkan pelaku bila ada dugaan mengalami gangguan kejiwaan.

“Keluarga tidak pernah melaporkan jika ada anggota keluarganya yang mengalami dugaan gangguan kejiwaan,” ujarnya, Senin (24/11/2025).

Ia menyebut pihaknya tidak pernah menertibkan orang dengan gangguan jiwa dengan nama pelaku.

“Yang pernah kita tertibkan juga, tidak pernah ada data atasnama pelaku,” ujarnya.

Ia menyebut warga sekitar rumah pelaku, tidak pernah melaporkan jika ada gangguan yang disebabkan warga.

“Permintaan dari keluarga tidak ada. Permintaan masyarakat atau RT disana terkait gangguan yang mungkin dilakukan pelaku juga tidak ada. Rekam jejaknya nggak ada. Jadi tidak ada laporan dari masyarakat kalau misalnya minta pelaku ditangkap, atau ada gangguan dari pelaku. Tidak ada,” jelasnya.

Ia juga tidak mengetahui kenapa orangtua pelaku tidak melaporkan atau tidak meminta bantuan kepada pihaknya.

“Mungkin yang mengetahui intern keluarganya. Biasanya ada juga yang misalkan keluarganya tidak mampu meminta bantuan ke kita, dan ini nggak ada laporan ke kita minta bantuan untuk dirawat dan semacamnya. Tidak ada,” Katanya.

Lanjutnya, Ia pun mengimbau jika ditemukan ada keluarga atau tetangga, orang terdekat yang diduga mengalami gangguan kejiwaan segera melapor ke petugas.

“Kita selalu menyosialisasi jika ditemukan ada orang dengan gangguan jiwa, orang terlantar (OT) atau gelandangan segera melaporkan ke pamong setempat, RT atau RW kelurah atau camat. Nanti mereka akan berkoordinasi dengan kita. Nanti berkorrdinasi ke Sat Pol PP atau ke Dinas Sosial,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, RE (36) pelaku pembunuhan M (67) ayah kandungnya yang terjadi di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, kota Bandar Lampung, disebut keluarga pernah berobat di rumah sakit jiwa.

Namun, polisi masih selidiki kebenarannya.

Kapolsek Kedaton, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung AKP Budi Harto menjelaskan bahwa keterangan keluarga, pelaku pernah berobat di rumah sakit jiwa.

“Kita sudah menerima surat dari keluarga pelaku. Dimana isi surat itu pelaku pernah di bawa berobat ke Rumah Sakit Jiwa tahun 2023. Namun atas keterangan dokter pelaku tidak dirawat inap malah dianjurkan berobat jalan,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).

Namun, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit jiwa terkait kebenaran informasi tersebut apakah pelaku memang pernah dirawat disana.

  • Bagikan