LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menolak menerbitkan izin operasional bagi Yayasan Siger Prakarsa Bunda yang menaungi SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 Bandar Lampung. Penolakan itu didasarkan pada temuan pelanggaran mendasar yang dinilai tidak bisa ditoleransi.
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, mengatakan hasil verifikasi faktual menunjukkan kegiatan belajar mengajar di SMA Siger tidak memenuhi standar nasional pendidikan, khususnya terkait jam pembelajaran.
Sesuai ketentuan, kegiatan belajar mengajar di tingkat SMA wajib berlangsung minimal delapan jam per hari. Namun, di lapangan, SMA Siger hanya menjalankan empat jam pembelajaran setiap harinya.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Jam belajar adalah substansi pendidikan,” kata Thomas.
Selain jam belajar, Disdikbud Lampung juga menemukan masalah serius pada aspek kepemilikan aset sekolah. SMA Siger diketahui masih menggunakan aset milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, bukan aset sah milik yayasan sebagaimana disyaratkan dalam pendirian sekolah swasta.
Kedua temuan tersebut kemudian dibahas dalam rapat internal Disdikbud Lampung. Berdasarkan hasil pembahasan, yayasan dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014, sehingga rekomendasi izin operasional tidak dapat diterbitkan.
“Selama syarat hukum dan administrasi tidak terpenuhi, izin operasional tidak akan kami keluarkan,” tegas Thomas.
Sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik, Disdikbud Lampung juga menginstruksikan Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, untuk segera memindahkan seluruh siswa SMA Siger ke sekolah swasta lain yang telah mengantongi izin resmi.
Langkah tersebut dinilai penting agar siswa dapat terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sebagai syarat sah pengakuan status pendidikan.
Tak hanya itu, Disdikbud Lampung juga melarang yayasan membuka Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 sebelum seluruh ketentuan perizinan dipenuhi.
Keputusan ini sekaligus menutup polemik panjang operasional SMA Siger yang sejak awal menjadi sorotan karena menjalankan kegiatan belajar mengajar tanpa legalitas lengkap.









