Dishub Tegaskan Parkir Liar di Bandar Lampung Tidak Resmi

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG – Terkait parkir liar di sepanjang jalan Kota Bandar Lampung, Dishub tegaskan tidak dikelola oleh Pemerintah setempat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu. Ia mengatakan, pihaknya selalu patroli dan menelusuri parkir liar disepanjang jalan.

Dan ia juga mengatakan, parkir liar tersebut biasanya dikelola oleh warga setempat bukan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

“Parkir liar ini yang jelas tidak dikelola oleh pemerintah tetapi biasanya masyarakat yang mungkin mencari sedikit rezeki,” ujar Kepala Dinas Perhubungan kota Bandar Lampung Socrat Pringgodanu.

Lanjutnya, yang jelas setiap kami Patroli itu dilarang dan langsung kita sikapi.

Socrat juga mengatakan, terkait parkir liar tersebut. Masyarakat bisa melapor ke Dinas Perhubungan dikarenakan hal itu tidak resmi.

“Sebenarnya bisa melapor ke kami karena itu tidak resmi,” katanya.

Kemudian, disinggung terkait parkir di Alfamart atau Indomaret. Socrat mengatakan hal itu harus ditanyakan terlebih dahulu kepada pengelola Indomaret atau Alfamart.

“Itu harus tanya dahulu karena rata-rata di kelola oleh mereka sendiri untuk bayar pajak kepemerintah,” tandasnya.

  • Bagikan