DPRD Bandar Lampung Dalami Dugaan Pelanggaran Penggerukan Bukit Camang

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG-

Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung tengah mendalami aktivitas penggerukan Bukit Camang yang berada di Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian. Kegiatan tersebut menjadi perhatian karena diduga tidak sesuai dengan izin yang dimiliki serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Rizaldi Adrian, mengatakan pihaknya saat ini sedang mengumpulkan berbagai informasi dan keterangan dari sejumlah pihak terkait untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut.

Menurutnya, dugaan ketidaksesuaian izin muncul setelah DPRD menerima berbagai laporan dan informasi, termasuk dari pemberitaan media serta keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup.

“Masalah ini sedang kami dalami. Kami ingin memastikan apakah aktivitas yang dilakukan di lapangan sudah sesuai dengan izin yang diberikan atau tidak,” kata Rizaldi, Rabu (4/2/2026).

Ia menegaskan, DPRD tidak akan tinggal diam jika aktivitas tersebut terbukti melanggar aturan dan berdampak pada kerusakan lingkungan, terlebih kawasan perbukitan memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan air.

Rizaldi juga menyatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah dalam menertibkan aktivitas pertambangan atau pengerukan bukit yang tidak sesuai aturan. Menurutnya, penegakan regulasi harus dilakukan secara konsisten agar tidak merugikan masyarakat.

“Kita tentu mendukung investasi dan pembangunan. Namun semuanya harus berjalan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan,” ujarnya.

Saat ini, Komisi III masih melakukan pendalaman data serta menampung aspirasi masyarakat yang berada di sekitar lokasi pengerukan. DPRD juga berencana melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna melihat kondisi sebenarnya.

Setelah seluruh data terkumpul, DPRD akan menentukan langkah lanjutan secara kelembagaan, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait maupun aparat penegak hukum jika ditemukan adanya pelanggaran.

Meski demikian, DPRD tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak pengembang agar persoalan tersebut dapat dipastikan secara objektif.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung lainnya, Yuhadi SHI, menegaskan bahwa jika izin yang dimiliki pengembang tidak sesuai dengan aktivitas di lapangan, maka pemerintah provinsi perlu mengambil tindakan tegas.

Ia menyebut pencabutan izin dapat menjadi opsi jika terbukti terjadi pelanggaran, terutama apabila aktivitas tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Kalau memang izin yang dimiliki tidak sesuai atau terbukti merusak lingkungan, tentu pemerintah harus bertindak tegas,” katanya.

Penulis: REditor: Roni
  • Bagikan