LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG-
Menjelang Hari Raya, DPRD Kota Bandar Lampung mengingatkan seluruh pihak, baik pemerintah daerah maupun perusahaan swasta, untuk memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menilai pemenuhan THR menjadi hal penting untuk membantu kebutuhan pekerja dan keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
Menurutnya, bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pemerintah daerah harus memastikan proses pencairan dilakukan tepat waktu mengikuti regulasi dari pemerintah pusat. Sementara untuk karyawan swasta, perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
“Pembayaran THR ini sudah diatur dalam regulasi, sehingga baik pemerintah maupun perusahaan memiliki kewajiban untuk memenuhinya,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut, Selasa (3/3/2026).
Ia menyebut DPRD melalui fungsi pengawasan akan mendorong Pemerintah Kota Bandar Lampung serta perusahaan-perusahaan agar merealisasikan pembayaran THR secara penuh dan tepat waktu.
Asroni juga meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR, termasuk membuka posko pengaduan bagi pekerja yang belum menerima haknya.
Menurutnya, keberadaan posko pengaduan penting agar pekerja memiliki saluran resmi untuk melaporkan apabila terjadi keterlambatan maupun pelanggaran dalam pembayaran THR.
Ia menambahkan, perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan tetap harus berkoordinasi dengan Disnaker. Namun kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.
“Kalau memang ada kendala, perusahaan harus terbuka kepada Disnaker. Namun pada prinsipnya kewajiban THR tetap harus dipenuhi,” katanya.
DPRD juga mengingatkan bahwa pemerintah memiliki mekanisme pembinaan hingga pemberian sanksi administratif terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan pembayaran THR.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung, M. Yudhi, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum membuka posko pengaduan THR bagi pekerja swasta di Kota Bandar Lampung.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, ia menyebut pembentukan posko pengaduan masih belum dilakukan.
“Untuk saat ini memang belum ada posko pengaduan THR yang dibuka,” ujarnya.








