LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG- Sidang paripurna tentang Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandar Lampung meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung untuk mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara profesional.
Hal tersebut disampaikan Perwakilan Fraksi PKS, Yuni Karnelis dalam penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 oleh Pemkot Bandar Lampung menyoroti beberapa hal, seperti Bandar Lampung hanya diganjar opini Wajar Dalam Pengecualian (WDP) dari BPK RI Wilayah Lampung atas laporan keuangan Pemkot Bandar Lampung tahun 2022.
“Pengelolaan dari APBD tahun 2022
kembali mendapat predikat WDP dari BPKP RI, karena ada pengguna DAK tidak sesuai, catatan hutang, pencatatan aset yang tidak tertib,” katanya.
Ia meminta kepada Pemkot Bandar Lampung agar pengelolaan APBD dapat dievaluasi dan memantau sesuai ketersediaan dana secara ketat.
“Kami kembali mengingatkan (Pemkot Bandar Lampung) dalam merealisasikan dana daerah dalam pembangunan untuk dilihat skala prioritas,” terangnya.
Sementara itu, perwakilan Fraksi Nasdem, Sudibio Putra mengatakan agar Pemkot Bandar Lampung berhati-hati dalam mengelola anggaran daerah 2023.
“Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, salah satu faktor berdampak pada kinerja adalah pembangunan. Kami mengingatkan agar penggunaan anggaran ke depan perlu berhati-hati dengan pedoman yang jelas dan berkonsultasi bersama DPRD,” tuturnya.
Terakhir, perwakilan Fraksi Demokrat, Agus Purwanto meminta hasil kerja APBD tahun 2002 haru dijadikan acuan untuk perbaikan tahun yang akan datang.
“Sehingga setiap realisasi anggaran dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat Kota Bandar Lampung,” jelasnya.
Tambahnya, ia juga meminta Pemkot Bandar Lampung juga harus lebih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Terutama harus lebih memaksimalkan pendapatan dari retribusi pajak dan lainnya,” pungkasnya.









