LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG- Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurrizki, membenarkan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Dinas PU untuk meminjamkan kendaraan Penerangan Jalan Umum (PJU) guna menertibkan semua atribut termasuk bendera partai politik (parpol).
Surat peminjaman kendaraan PJU itu dikirimkan Satpol PP ke Dinas PU pada tanggal 4 Mei 2023.
Ahmad Nurrizki menjelaskan, peminjaman kendaraan PJU itu lantaran petugas Satpol PP sulit akan menertibkan atribut tak terjangkau pihaknya, seperti pada tiang listrik dan di atas pohon.
“Saya bertemu Kabid PJU, Basuni. Saya katakan bisakah pinjam kendaraan PJU jika tak dipakai. Tim kami kalau manjat tiang listrik takut lantaran kesetrum guna menertibkan,” ujar Rizki, Rabu (10/5/2023).
Ia mengaku, ada dua tim Satpol PP yang bertugas, yaitu pada siang hari dan malam hari.
“Terkait penertiban ini juga diminta kontinyu kedepannya, bersamaan dengan Satpol PP dan Panwaslu kecamatan. Sehingga hasil kegiatan atau pencopotan atribut ini kami ambil ke PU,” katanya.
Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Hanafi Pulung, mengungkapkan, bisa saja surat peminjaman kendaraan PJU ini baru dibuat setelah video pemasangan bendara parpol itu viral.
“Kalau kita bicara indikasi. Bisa saja surat ini dibuat baru setelah video viral, tinggal maju dan mundurin saja tanggalnya,” ujarnya.
Menurutnya, jika Satpol PP meminjam kendaraan PJU itu, kenapa tak petugas Satpol PP menurunkan atau minimal ada yang menemani saat menurunkan bendera parpol tersebut.
“Tapi ini yang bertugas di lapangan Dinas PU, sementara petugas Satpol PP tak ada di tempat,” ungkapnya.
Karena itu, kata Hanafi, video yang beredar bendera parpol itu masih terpasang bukan diturunkan.
“Persoalannya bendera itu tak rusak. Kalau dicopot kenapa bendera parpol itu masih ada terpasang. Kalau diturunkan, saya lihat bendera itu masih ada. Makanya ini ada indikasi,” tegasnya.
Hal senada juga diutarakan Anggota DPRD lainnya, Ilham Alawi.
Menurutnya, banyak bendera parpol di jalan protokol terjangkau Satpol PP untuk ditertibkan namun itu belum dilaksanakan.
“Buktinya yang terjangkau juga masih banyak yang belum ditertibkan,” tandas ia.









