DPRD Tubaba Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBDP Tahun 2021

  • Bagikan
DPRD Tubaba Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBDP Tahun 2021 (Foto: Lampungone/Mirhan)

LAMPUNGONE.CO, TULANG BAWANG BARAT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat menggelar Rapat Paripura dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, di ruang Paripurna DPRD setempat, Kamis (26/8).

Rapat tersebut dihadiri secara langsung oleh Bupati Tulang Bawang Barat Umar Ahmad dan Wakil Bupati Fauzi Hasan.

Dalam sambutan Bupati Tulangbawang Barat Umar Ahmad, S.P yang dibacakan oleh Wakil Bupati Tubaba Fauzi Hasan, beliau menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat yang telah bersama-sama dalam rangkaian proses Penyusunan Rancangan KUA dan PPAS-P APBD Tahun Anggaran 2021 dari awal sampai ditandatanganinya Nota Kesepakatan tersebut.

Dan beliau berharap agar APBD Tahun Anggaran 2021 ini dapat berjalan optimal sehingga kepentingan rakyat dapat dilayani secara maksimal dan dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tulangbawang Barat.

Dikataannya, sesuai dengan kesepakatan bersama, eksekutif dan legislatif bersama-sama saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga kepada tahapan evaluasi.

“Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Rancangan KUA dan PPAS-P APBD tahun Anggaran 2021, maka eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk membangun Kabupaten Tulangbawang Barat dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan pada Tahun Anggaran 2021,” kata Wabup.

Ia menerangkan, pengelolaan keuangan Daerah, pada dasarnya selain merupakan tugas dan kewajiban konstitusional juga merupakan aktualisasi prinsip kemitraan, antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.

“Oleh karenanya, kemitraan yang sejajar antara Pemerintah Daerah dan DPRD perlu dibina secara optimal dalam koridor saling asah dan saling isi dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi, tugas dan peran masing masing,” tutupnya.

  • Bagikan