Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI, Frans Nurseto Diperiksa Kejati

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG- Dugaan adanya penyelewangan dana hibah KONI Lampung sebesar Rp30 miliar. Wakil ketua II Bidang Teknis KONI Lampung yang juga Ketua Satgas KONI, Frans Nurseto diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (17/11).

Frans diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi selama 7 jam, ia tiba di Kejati sekira pukul 10.00 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 17.25 WIB.

“Saya tadi datang dari jam 10 terus istrahat sekitar jam 12 dan jam 3 istrahat lagi, Kalau berapa pertanyaan itu ya hanya ngobrol dan mengalir begitu aja,” katanya saat ditemui usai dilakukan pemeriksaan.

Ia menjelaskan jika dalam pemeriksaan kali ini terkait teknis dari suatu kegiatan seperti cabang-cabang olahraga.
“Jadi saya dibidang teknis saya jelaskan dibidang teknis kegiatannya, Bahwa seperti menjelaskan cabang olahraga ini ada cabang khusus dan Cabang andalan,” jelasnya.

Ia pun mengungkapkan jika dalam pemeriksaan ia pun menjelaskan terkkait pembinaan terhadap para atlet serta prestasi yang harus diraih oleh para atlet.

“Kenapa ada atlit khusus karena dia lebih dari 20 orang. Kenapa terjadi perbedaan gaji saya jelaskan, jelas berbeda anggaran setiap atlit. Targetnya dari hasil pra PON dan PON dan kejurnas,” ungkapnya.

Frans pun menuturkan juga dalam pemeriksaan tidak membahas terkait anggaran secara spesifik namun terkait teknis seperti target yang harus dicapai, “Saya optimis pada anggaran di bidang saya (Tidak ada penyelewengan), dan dibidang KONI,” ungkapnya.

Ia mengatakan jika kali ini hanya ia sendiri yang diperiksa oleh pihak Kejati, pasalnya hampir semua pengurus KONi sudah diperiksa.

Kasipensum Kejati, I Made Agus Putra membenarkan terkiat pemeriksaan yang lakukan oleh tim penyidik.

“Memang benar hari ada pemeriksaan terkiat KONI, namun saya belum tau itu Frans atau bukan. Namun sampai saat ini sudah ada sekitar 30 saksi yang sudah diperiksa,” ucapnya.

  • Bagikan