Edarkan Kosmetik Ilegal Diancam 15 Tahun Penjara

  • Bagikan
Ilustrasi Kosmetik Ilegal. (Foto/Ist)

LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG- Terkait kosmetik ilegal yang marak terjual di Bandar Lampung, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana Zulkarnain mengatakan bahwa pelaku peredaran kosmetik ilegal akan terkena pasal izin edar dengan maksimal penjara 15 tahun dan denda Rp150 juta, Rabu (30/6).

Dalam Hal itu ia juga mengungkapkan izin edar dari BPOM tidak terdapat izin dan tidak teregistrasi.

“Oleh karena hal itu, kasus ini sesuai dengan hasil koordinasi untuk menerapkan pasal izin edar,” ujar Resky.

Pasal yang akan dikenakannya tentang kesehatan, yang dimana Berisi tentang kesehatan yaitu mendistribusikan produk kosmetik tanpa izin edar.

“Dalam Pelanggaran pasal 196 dan 197 UU 36 th 2009 tentang kesehatan yaitu mendistribusikan produk kosmetik tanpa izin edar akan di Ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 150 juta,” katanya.

Dilihat dari hasil lab atas kandungan kosmetik ilegal tersebut, Resky juga mengatakan bahwa cukup dengan tidak terdapatnya izin resmi BPOM bisa melakukan penyidikan.

“Belum kami cek kondisi lab kandungannya. Cukup dengan menggunakan izin edar kita sudah bisa melakukan penyidikan,” lanjutnya.

Terkait barang kosmetik ilegal yang terlanjur beredar tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPOM untuk bagaiaman tindakan yang akan di lakukan.

“Nantinya akan dikoordinasikan dengan balai POM apakah ada yang beredar dilapangan akan tetapi sejauh ini dari hasil penyelidikan memang rata-rata jual beli online saja,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Infokom BPOM Lampung mengatakan bahwa kosmetik ilegal yang ditemukan Polresta Bandar Lampung belum memiliki izin edar.

Disinggung dari hal tersebut apakah akan dicek di pasar-pasar terkait beredarnya kosmetik ilegal, Zamroni membenarkan hal tersebut

“Benar, pengawasan oleh petugas BPOM di sarana distribusi,” kata Zamroni.

 

  • Bagikan