LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menegaskan rencana penyertaan modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung) bukan sekadar penambahan modal, tetapi diarahkan untuk memperkuat investasi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana saat rapat paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa (6/10/2026).
Rapat tersebut beragendakan penyampaian jawaban Wali Kota atas pandangan umum delapan fraksi DPRD Bandar Lampung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal pada PT BPD Lampung.
Eva mengatakan, seluruh saran dan masukan dari delapan fraksi akan menjadi catatan strategis Pemkot Bandar Lampung dalam pembahasan raperda tersebut.
“Masukan yang disampaikan akan menjadi catatan strategis kami agar raperda ini dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, percepatan pertumbuhan ekonomi serta pembangunan daerah,” kata Eva saat membacakan jawaban pemerintah daerah dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Bandar Lampung.
Menanggapi Fraksi PKS, Eva menegaskan Pemkot Bandar Lampung sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan investasi daerah.
Menurutnya, kajian kelayakan, keberpihakan terhadap ekonomi kerakyatan, serta optimalisasi pendapatan daerah menjadi hal penting dalam penyertaan modal tersebut.
“Hal ini sejalan dengan komitmen kami dalam mengelola investasi daerah secara prudent dan transparan,” ujarnya.
Sementara menjawab pandangan Fraksi NasDem, Eva menyebut penyertaan modal merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah.
Penyertaan modal tersebut diharapkan dapat memperkuat investasi produktif, meningkatkan akses pembiayaan, sekaligus mendorong peningkatan PAD.
“Kami sepakat bahwa penyertaan modal merupakan instrumen strategis dalam meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui penguatan investasi produktif, meningkatkan akses pembiayaan, serta mendorong peningkatan pendapatan asli daerah,” kata Eva.
Sedangkan terhadap catatan Fraksi PDIP, Pemkot Bandar Lampung menyatakan investasi daerah harus mampu memberikan dampak terhadap sektor riil dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Eva memastikan sejumlah hal, mulai dari besaran penyertaan modal, waktu pelaksanaan, kemampuan fiskal daerah hingga harmonisasi norma hukum, akan menjadi perhatian sebelum raperda ditetapkan menjadi perda.
“Kami sepakat bahwa investasi ini harus mendorong sektor riil dan UMKM,” ujarnya.
Adapun Fraksi Demokrat menyoroti hubungan antara penguatan modal perbankan daerah dengan peningkatan dividen yang diterima pemerintah daerah.
Eva menyatakan penguatan modal Bank Lampung harus berbanding lurus dengan peningkatan dividen dan optimalisasi PAD.
“Kami sepakat bahwa penguatan modal perbankan daerah harus berbanding lurus dengan peningkatan dividen serta optimalisasi PAD guna membiayai program pembangunan di daerah,” kata Eva.
Sementara itu, terhadap pandangan Fraksi Gerindra, Golkar, PKB, dan PAN, Eva menyampaikan apresiasi atas dukungan terhadap pembahasan Raperda Penyertaan Modal Bank Lampung.
Pemkot Bandar Lampung juga memastikan proses penyusunan hingga implementasi raperda tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh masukan fraksi akan menjadi bahan dalam pembahasan tahapan selanjutnya, terutama untuk memastikan regulasi tersebut dapat diterapkan secara akuntabel dan efektif.
“Demi hal-hal yang memerlukan informasi yang lebih mendalam dan teknis, kami siap membahasnya pada tahap pembicaraan selanjutnya sesuai tata tertib DPRD,” ujarnya.
Eva berharap Raperda Penyertaan Modal Bank Lampung nantinya menjadi payung hukum yang mampu mendukung kemandirian daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Semoga raperda ini menghasilkan payung hukum yang dapat diimplementasikan dengan baik demi mewujudkan kemandirian daerah serta terciptanya Kota Bandar Lampung yang berbudaya, nyaman, unggul, dan berdaya saing berbasis ekonomi untuk kemakmuran rakyat,” pungkasnya.









