Fauzi Terima Audiensi BP Tapera

  • Bagikan
Wakil Bupati Pringsewu, Fauzi, menerima audiensi BP Tapera di Ruang Kerja Wakil Bupati Pringsewu, Rabu (5/5). (FOTO: ISTIMEWA)

LAMPUNGONE.CO, PRINGSEWU- Wakil Bupati Pringsewu, Dr. H.Fauzi, menerima audiensi Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Ruang Kerja Wakil Bupati Pringsewu, Rabu (5/5).

Fauzi berterima kasih kepada BP Tapera karena telah memilih Pringsewu sebagai lokasi sosialisasi. Ia juga berharap agar ada tindaklanjut berikutnya.

“Pringsewu saat ini marak pembangunan perumahan dan bisnis kavlingan. Bahkan, belum lama ini juga ada pengembang berencana membangun perumahan seluas beberapa hektare. Banyak orang luar Pringsewu justru tertarik membeli rumah di Pringsewu. Ini merupakan peluang tersendiri,” ungkapnya.

Dikatakannya, Pringsewu saat ini terus bergeliat. Sejumlah fasilitas publik juga sudah tersedia, di antaranya bidang perdagangan dan jasa, pendidikan, dan kesehatan.

“Pringsewu juga dijuluki sebagai kota pendidikan, dengan fasilitas pendidikan tersedia lengkap. Selain itu, terdapat dua universitas dan delapan sekolah tinggi. Begitu juga dengan bidang kesehatan dan lain sebagainya,” ujarnya.

Dikatakannya pula, Pringsewu memiliki jumlah UMKM sangat banyak. Berbeda dengan daerah lainnya, selama pandemi, UMKM di Pringsewu justru malah bergeliat. Selain itu, Pemkab Pringsewu juga sangat konsen untuk mempertahankan areal pertanian berkelanjutan.

Sementara itu, Deputi Komisioner BP Tapera, Arief Baginda Siregar, menjelaskan, BP Tapera berdiri berdasarkan UU No.4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta melalui keterpaduan penyusunan rencana, program, dan pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan.

Terlebih, upaya memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal layak yang masih dihadapkan pada kondisi permasalahan keterjangkauan, aksesibilitas, serta ketersediaan dana dan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, serta lingkungan hunian perkotaan dan pedesaan.

Dalam menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan, negara bertanggung jawab menyelenggarakan tabungan perumahan yang merupakan bagian dari sistem pembiayaan perumahan.

“Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Tapera diatur juga peralihan kelembagaan dan seluruh asetnya dari lembaga sebelumnya bernama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil ke dalam BP Tapera sesuai Undang-undang No.4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat,” katanya.

Arief juga mengatakan, setiap peserta Tapera (ASN/PNS) harus melakukan pengkinian data yang dilakukan baik pemberi kerja maupun peserta itu sendiri melalui portal kepesertaan Tapera.

“Untuk informasi lebih lanjut mengenai Tapera ini, selengkapnya dapat di akses melalui situs web di www.tapera.go.id atau boleh menghubungi Call Center (021) 156,” ujarnya.

  • Bagikan