Gagal Masuk SDN 1 Way Kandis, Dua Anak Tidak Mampu Terancam Tidak Sekolah

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG – Sungguh miris di saat anak Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Bandar Lampung awal masuk sekolah berbahagia, namun ada dua anak tidak mampu yang cukup umur untuk masuk SD tidak diterima dikarenakan telat daftar dan pihak sekolah beralasan kuota siswa sudah tidak menampung lagi.

Hal ini terjadi pada anak yang orang tuanya bekerja sebagai tukang rongsok keliling, warga RT 06, kelurahan Way Kandis, Bandar Lampung, Sodikin yang mendaftarkan kedua anaknya di SDN 1 Way Kandis.

Menurut Sodikin, dirinya telat mendaftarkan anaknya untuk masuk SD dikarenakan pada saat itu ada seseorang yang mengajukan diri untuk mendaftarkan anaknya di SDN 1 Way Kandis, namun saat daftar ulang dirinya mendatangi ke Sekolah ternyata anaknya tidak terdaftar.

“Iya saya datang ke sekolah ternyata anak saya tidak terdaftar, kemudian saya mengajukan daftar awal namun pihak sekolah tidak menerima karena kata pihak sekolah sudah telat daftar dan kuota penuh,” kata ortu murid tersebut, Senin (13/7/2026).

Saat media mendatangi pihak sekolah bersama Ketua RT. 06, Hendi dan berjumpa dengan Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 1 Way Kandis, Isdiana yang didampingi oleh operator sekolah, Tika untuk mendaftarkan anak tersebut, jawaban dari Kepsek sama saja tidak dapat menerima siswa tersebut karena telat daftar dan kuota penuh.

“Saya tidak bisa menerimanya karena ini sudah aturannya, kuota juga sudah penuh, sebab tiap sekolah maksimal satu kelas 28 siswa tidak boleh lebih, siapapun yang mendaftar sekarang walaupun anaknya presiden pun, saya gak bisa nerimanya karena sudah aturannya,” kata Kepsek tersebut.

Menurut Kepsek kalau sekolahnya melebihi kuota dapodik sekolah jadi kacau, karena sudah terkunci oleh pihak Disdik.

“Yang nentukan Disdik, Dapodiknya sudah terkunci sama Disdik, kalau melebihi kuota tidak terdaftar dapodik kita jadi kacau,” kata Kepsek.

Begitupun operator sekolah menyatakan bahwasanya aturan 1 lokal 28 siswa itu aturan dari Kementrian pusat.

“Dari kementriannya 1 lokal 28 siswa itu sudah terkunci aturannya, meskipun instruksi Wali Kota pun untuk menerima siswa itu kami tidak bisa karena sudah aturan pusat,” ucapnya.

Namun saat ditanya apabila ada instruksi dan kebijakan dari Disdik untuk dapat menerima siswa tersebut baru pihak sekolah mengikuti instruksi Disdik.

“Kalau dari pihak Dinas Pendidikan ada kebijakan kami gak bisa berbuat apa-apa, ya kami ikuti,” tandasnya.

Namun saat media ini menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Bandar Lampung Ramdhan, melalui telepon maupun WatsApp berkali-kali tidak dijawab, seakan-akan tidak mengindahkan, hingga berita ini diturunkan.

Penulis: RedEditor: Roni
  • Bagikan