LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG- Kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung rencananya akan dipindahkan tahun ini di Rajabasa tepatnya di depan Gedung Dinas Perhubungan, Rabu (16/2).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Kota Bandar Lampung Iwan Setiawan, beliau mengatakan bahwa Kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) rencana nya akan dipindahkan dengan anggaran 7Miliyar.
“Iya benar akan dipindahkan kerajabasa, tepatnya didepan gedung Dinas Perhubungan, rencananya tahun ini. Dan untuk anggaran itu 7 Miliyar,” ujar Kepala Dinas PUPR Kota Bandar Lampung Iwan Setiawan.
Iwan Setiawan juga mengatakan bahwa, untuk saat ini masih tahap persiapan Pelelangan, yang dimana Pelelangan tersebut membutuhkan waktu selama 1bulan.
“Kita masih tahap persiapan pelelangan. Pelelangan itukan butuh waktu 1bulan. Jadi kalau dilelangnya bulan Maret, ya bulan April itu mulai pengerjaan nya sampai Desember,” jelas Iwan.
Kemudian, Kepala UPT KIR Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Andy Koenang. Membenarkan bahwa akan dipindahkan nya kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR).
“Iya benar rencana kita akan membangun kantor didepan kantor Dinas Perhubungan, kan disana ada kios-kios tuh nah itu sebenarnya lahan kita, nah itu akan kita geser mereka dan akan kita tata ulang menjadi lahan kita,” kata andy.
Andy juga mengatakan bahwa, memang sudah sewajib dan selayaknya kantor KIR dipindahkan. Karena, lahan parkir untuk kendaraan sudah tergerus untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan juga Rumah Sakit Badan Narkotika Nasional (BNN)
“Memang wajib layak pindah, soalnya sudah tidak bisa parkir lagi walaupun kita sudah susun setengah mati tapi masih rapet. Lahan dikantor ini sudah tergerus untuk RSUD dan disebelah itu ada kantor rumah sakit BNN, jadi artinya kantor ini yang dibangun pada tahun 1974, kini lahannya sudah habis terpakai untuk Rumah Sakit,” kata Andy Koenang.
Andy juga menjelaskan bahwa, pada tahun 2019 pihaknya sudah diarahkan untuk pembangunan di tahun 2020. Akan tetapi, ditahun 2020 tersebut terjadi awal pandemi yang mengakibatkan Rekofusing sehingga pembangunan gedung dibatalkan. Dan ditahun 2021 mengingat keadaan anggaran masih belum Setabil akibat pandemi, pembangunan masih dibatalkan.
“Jadi pada tahun 2021 ini mengingatkan keadaan anggaran masih begitu ya jadi tidak jadi dibangun lagi gedungnya. Namun, saat Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana meninjau lokasi kesini ya kita beritahu bahwa kita tidak bisa asal pindah karena kita kan berkenaan dengan alat. Jadi, itu alasan mengapa kita pindah yang pasti kantor ini dibangun pada tahun 1972 dan operasi tahun 1974,” tandasnya.









