Handitya Narapati SZP Beri Pemahaman Aturan Daerah Tentang Usaha Pariwisata ke Masyarakat

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, BANDARLAMPUNG- Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Dapil I Kota Bandar Lampung, Handitya Narapati SZP, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan daerah di sektor pariwisata sekaligus mendorong pengembangan potensi ekonomi kreatif dan UMKM di wilayah Sumber Agung kecamatan kemiling.

Dalam hal itu Handitya mengatakan bahwa sosialisasi ini penting agar masyarakat mengetahui berbagai regulasi yang berlaku, termasuk aturan yang mengatur usaha pariwisata di Provinsi Lampung. Menurutnya, sektor pariwisata tidak hanya berkaitan dengan destinasi wisata, tetapi juga kesiapan masyarakat dalam menyambut dan memberikan pelayanan kepada wisatawan.

“Kita setiap melakukan sosper di dapil memberikan pelatihan kepada masyrakat contohnya membuat produk suvenir, mengelola UMKM, hingga membangun kemampuan komunikasi yang baik dan ramah kepada tamu agar menciptakan kesan positif bagi wisatawan yang datang ke suatu daerah,” ujarnya.

Kemudian, Handitya menegaskan, kreativitas masyarakat harus terus dikembangkan dan diangkat menjadi identitas daerah. Dengan memiliki produk atau usaha unggulan yang khas, suatu wilayah akan lebih mudah dikenal dan diingat oleh wisatawan.

“Minimal harus ada satu usaha atau produk unggulan yang benar-benar ditonjolkan sehingga menjadi ciri khas daerah dan selalu dikenang oleh para tamu yang berkunjung,” tandasnya.

Penulis: EliEditor: Roni
  • Bagikan