LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG- Dalam menangani penyebaran luas covid-19 di Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi melakukan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tanggal 12 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021, Kamis (15/7).
Pada kegiatan PPKM yang diberlakukan di kota Bandar Lampung, sebanyak empat ruas jalan ditutup oleh Polresta Bandar Lampung, empat ruas jalan tersebut yakni Jl. Raden Intan, Jl. Sudirman, Jl. A. Yani, dan Jl. Diponegoro sampai Lungsir.
Menurut pantauan wartawan Lampungone.co, salah satu perbatasan yang ada di kota Bandar Lampung yakni perbatasan antara kota Bandar Lampung – Pesawaran (Depan BKP) diberlakukan penyekatan yang dimana apabila bukan KTP Bandar Lampung tidak diperbolehkan melintas atau akan di putar balik.
Kapolsek Kemiling Iptu Irwansyah mengatakan bahwa, pada kegiatan penyekatan yang dilakukan di depan pintu masuk perumahan BKP (Bukit Kemiling Permai) di Jln. Imam Bonjol merupakan kegiatan yang diperintah langsung oleh walikota Bandar Lampung.
Kegiatan tersebut memberhentikan kendaraan, memutar balik kendaraan, dan menanyakan masyarakat yang akan masuk kebandar Lampung dengan tujuan seperti apa.
“Apabila bukan KTP Bandar Lampung memang tidak diperbolehkan, akan tetapi Kalau mereka yang akan masuk kebandar Lampung itu tujuannya sesuai dengan esensional dengan vertikal yang artinya seperti mereka bekerja dibidang kesehatan, bekerja di toko sembako, bekerja dibahan pokok dan bekerja perbankan itu di perbolehkan akan tetapi apabila hanya untuk kepentingan tidak jelas itu akan kita puter arah,” ujar Irwansyah.
Lanjutnya, untuk kendaraan yang diputar balik itu sudah banyak dan rata-rata yang diputar balik itu merupakan masyarakat Pesawaran dan Pringsewu.
“Untuk kegiatan penyekatan kita mulai pukul 07.00 WIB pagi tadi kalo untuk Season nya kita dari pukul 07.00 pagi sampai pukul 09.00 karenakan banyak yang bekerja di bandar Lampung dan kita selektif prioritas kita tanyakan kalau ada masyrakat yang masuk bandar Lampung itu kerja ditoko sembako itu kita perbolehkan karena itu termasuk esensional klo dia hanya di toko sepatu baju itu kita puter arah karena PPKM darurat toko-toko itu di tutup sementara sampai 20 Juli 2021,” jelasnya.
Kemudian, Pada penyekatan tersebut ada salah satu mobil Bis dari arah pesawaran menuju bandar Lampung yang dimana ada penumpang satu keluarga asal kota Agung yang akan menuju ke Rajabasa.
Penumpang tersebut bernama Endang asal kota Agung, ia mengatakan bahwa ia dari kota Agung akan melayat kerumah bibinya yang meninggal di Rajabasa.
“Saya mau Ketempat bibi karena beliau meninggal dan saya juga gak tahu kalau ada PPKM dan gak ngertilah karena rumah saya dikebon pelosok jadi gak tahu apa-apa,” ujar Endang.
Lanjutnya, Endang mengatakan bahwa ia belum pernah di vaksin dikarenakan ia tinggal di gunung yang umbul jadi tidak tahu menau terkait vaksin dan PPKM.
“Adanya PPKM ini saya gak ngerti dan tadi disana (kota agung) juga ada bis yang jalan atau melintas kirainkan gak ada apa-apa gak kepikiran kalau bakal di stop,” jelasnya.
Namun dalam hal tersebut Kapolsek Kemiling Iptu Irwansyah menegaskan bahwa apabila hanya berkepentingan melayat dan yang meninggal karena terdampar Covid-19 akan di putar balik.
“Jadi kita cek dulu kalo memang tidak terlalu penting dan yang meninggal krna covid kita suruh puter arah,” tandas Iptu Irwansyah.









