INFID dan Pemkab Lamteng Bersinergi Cegah Perkawinan Anak Melalui Dispensasi Kawin

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO,LAMPUNG TENGAH – International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah bersinergi bersama untuk mencegah perkawinan anak melalui Dispensasi Kawin.

Kegiatan yang dibuka oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Tengah (Lamteng), Drs. Rusmadi, M.M, mewakili Pjs. Bupati Lamteng membuka secara resmi kegiatan Konsolidasi Untuk Perlindungan Anak : Mencegah Perkawinan Usia Anak Melalui Dispensasi Kawin. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Internasional NGO Forum On Indonesian Development (INFID) bertempat di Hotel BBC, Bandar Jaya. Rabu (20/11)

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Ketua Pengadilan Agama Gunung Sugih, Ahmad Fernandes, Dinas PP dan PA Provinsi Lampung, Nela Mertadiani, Akademisi Unila, Ikram, Aliasi Perguruan Tinggi Responsif Gender, Elfa Murdiana, M.Hum, Kepala Dinas PP dan PA Lamteng, Nuliana, S.H, Kepala Dinas PP dan KB Lamteng, I Nyoman Gunadiyasa dan Unsur Organisasi serta Lembaga Perlindungan Anak di Lamteng.

Dalam hal itu, Drs. Rusmadi mengatakan bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa yang membutuhkan perlindungan khusus dikarenakan fisik dan mental anak yang belum matang.

“Untuk itu, pernikahan anak dibawah 19 tahun dilarang karena indonesia memiliki undang-undang perlindungan anak, yang mana pemerintah dan kita sebagai orang dewasa mempunyai kewajiban memberikan pemenuhan hak anak dan undang-undang sudah mengatur salah satu kewajiban orang tua adalah pencegahan perkawinan usia anak dibawah 19 tahun.” Ujar Drs. Rusmadi

Oleh sebab itu, Drs. Rusmadi mengatakan perlu adanya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pendidikan dan kesehatan anak, penguatan peran serta keluarga dalam melindungi anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik perkawinan anak.

“Sudah sepatutnya pemerintah dan organisasi terkait melakukan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah pernikahan anak dibawah 19 tahun.” Tegasnya

Dalam hal itu pihakny berharap melalui sosialisasi ini dapat bersinergi untuk mencegah perkawinan anak sesuai dengan peran masing-masing, sebagai komitmen bersama dalam menjaga anak-anak, demi menciptakan generasi emas di Kabupaten Lampung Tengah.

Kemudian, Perlu diketahui Jumlah dispensasi nikah di Lampung Tengah tertinggi kedua se-Provinsi Lampung. Yang dimana hal itu diungkapkan Elfa Murdiana berdasarkan hasil riset Aliansi Perguruan Tinggi Responsif Gender (PTRG) dan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) berdasarkan data kasus di Pengadilan Agama Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Elfa mengatakan, dispensasi nikah di Lampung Tengah tertinggi kedua se-Provinsi dengan angka 231 perkara pada tahun 2023.

Dia menyebutkan, para anak calon suami tersebut rata-rata menghidupi keluarga dengan pekerjaan wiraswasta, buruh, petani, karyawan swasta, dengan penghasilan rata-rata Rp 2 juta sampai 2,5 juta per bulan.
Bahkan, Elfa mengaku, ada calon suami yang menikah muda dengan kondisi pengangguran atau tanpa pekerjaan.

“Alasan dispensasi nikah di Lampung Tengah yaitu hamil 40,5 persen, cinta 40,5 persen, berzina 19 persen. Dari jumlah angka pengajuan dispensasi nikah, putusan PA 83 persen dikabulkan, 14,3 persen ditolak, 2,4 persen perkara dicabut,” katanya.

Sementara Abdullah Al Manan selaku Humas PA Gunung Sugih sekaligus hakim mengatakan, dispensasi nikah merupakan suatu instrumen hukum.

Yang dimana dalam artian, setiap orang berhak untuk menggunakannya dalam suatu keadaan darurat atau mengajukan dispensasi nikah.

Sehingga, hak untuk menikah itu seperti layaknya mendapatkan hak kesehatan, pendidikan, hak tumbuh kembang, dan sebagainya.

“Jadi mengabulkan dan menolak sebuah pengajuan dispensasi nikah merupakan sebuah upaya penegakan yang dilakukan PA sebagai praktisi, disini bukan ranahnya preventif dan preemtif lagi,” katanya.

Selain itu juga, Kepala dinas PPPA Provinsi Lampung yang diwakili oleh Nela Mertadiani mengatakan bahwa Kabupaten tersebut memiliki wilayah yang strategis dengan masyarakat yang beragam dan memiliki karakteristik tersendiri.

Dalam hal itu, Pemerintah daerah telah mengambil beberapa langkah signifikan untuk menangani masalah perkawinan anak, termasuk menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencegahan perkawinan anak.

” Salah satu upaya penting adalah pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) di 15 kabupaten/kota, termasuk Lampung Tengah. Pusat ini bekerjasama dengan konselor psikolog untuk memberikan edukasi dan komunikasi yang baik kepada masyarakat, khususnya calon pengantin. Pemerintah juga melibatkan forum anak daerah dalam sosialisasi, termasuk melalui program radio mingguan untuk mendiskusikan isu perkawinan anak,” tandasnya.

  • Bagikan