LAMPUNGONE.CO, TANGGAMUS- Kepala Pekon (Kakon) Sinar Semendo Yulistina Heriyanti S.pd melantik aparatur pekon baru, hal ini berdasarkan keputusan kepala Pekon Sinar Semendo tentang pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah atas pengangkatan aparatur Pekon, Senin (12/4).
Kepala Pekon Sinar Semendo Yulistina mengatakan, dari hasil penjaringan serta satu pindah posisi, pelantikan dilaksanakan karena pembantu Kakon setempat telah memundurkan diri pada 18 Maret yang lalu.
“Dalam memutuskan pengangkatan perangkat pekon kami telah melalui proses penjaringan, dan peserta dengan hasil nilai tertinggi dari 14 peserta yang mengikutinya lah yang dilantik hari ini,” kata dia.
Dikatakannya, kepada masyarakat Pekon Sinar Semendo untuk mengawal kinerja para pembantu nya untuk memberikan tegoran, bila ada hal yang tidak pas dalam melayani masyarakat di Pekon Sinar Semendo ini.
“Saya akan tegas bila aparat pekon tidak siap menjalan kan tugas, dan mengikuti aturan pekon, maka silahkan untuk mundur,” tegasnya.
Ia mengingatkan kepada masyarakat harus ikut bertanggung jawab terhadap apa yang telah dibangun di pekon, diantara nya infrastruktur yang telah ada.
Selain itu kepala pekon pun mengucapkan selamat kepada Camat Talangpadang dalam hal ini diwakili oleh Sekcam Ubaidillah SE, yang didampingi Nazwardi Bhabinsa koramil Talangpadang serta Bhabinkamtibmas, juga berharap kepada aparatur yang telah di lantik, serta selamat bertugas.
“Ucapan terima kasih atas pengabdian para aparat yang lama, tegak kan disiplin, ikuti perbub atau UU yang berlaku, serta loyalitas terhadap pimpinan. Tunjukan kinerja terhadap kepala pekon dan masyarakat,” ujarnya.
Sementara, selaku ketua BHP Pekon Sinar Semendo Panroyen S.Pd mengingatkan, dengan sudah dilantiknya aparatur Pekon yang baru, pihaknya dari seluruh BHP Pekon Sinar Semendo mengucapkan, selamat menjalankan tugasnya masing-masing dan bertanggung jawab, disiplin kerja serta dapat melayani masyarakat dengan baik.
Menurut beliau langkah yang diambil Kepala pekon Sinar Semendo telah mengikuti aturan yang berlaku di Negara Republik Indonsia sesuai dengan yang tertuang di Permendagri No. 83.
“Pengangkatan dan pemberhentian aparat pekon itu hak, dari kepala pekon, yang tetap berkoordinasi dengan pihak kecamatan dalam hal ini camat wilayah setempat. BHP adalah merupakan mitra kerja dari pemerintahan pekon untuk mendukung program pemerintah pekon, baik itu pembangunan fisik dan nonfisik,” tutupnya.









