LAMPUNGONE.CO, PRINGSEWU- Sepucuk senjata api rakitan (senpira) laras panjang milik salah satu warga Kabupaten Pringsewu diserahkan ke pihak berwajib.
Senpira diserahkan melalui Kepala Pekon (Kakon) Margakaya juga menjabat Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu, Abidin (65), kepada Polres Pringsewu yang diterima PS Kasi Hukum Aipda Kohar Adijaya, SH.MH,.
Momentum penyerahan senpira itu turut disaksikan Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.IK, MH di kantor Polres setempat, Kamis (2/6/2022) pagi.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo mengatakan, penyerahan senpira tanpa amunisi ini bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Sikat Krakatau 2022 dalam upaya pengungkapan dan penanggulangan kejahatan Curas, Curat, curanmor, penyalahgunaan senjata api ilegal.
“Kami sangat mengapresiasi langkah warga yang telah dengan sukarela menyerahkan senjata api tersebut. Ini membuktikan, bahwa masyarakat Pringsewu sudah taat dan sadar hukum yang kuat terhadap peraturan perundang-undangan berlaku
Ia juga mengimbau agar masyarakat yang masih memiliki, dan menyimpan atau menguasai senpi ilegal agar dapat menyerahkan kepada kepolisian. Karena bagi yang menyerahkan dengan sukarela tak akan diproses hukum. Malah diberikan apresiasi.
“Imbauan ini tak diindahkan, maka jika kedapatan atau ketahuan memiliki, menyimpan senpi ilegal, akan kita sita dan kita proses hukum sesuai undang undang yang berlaku yaitu Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 puluh tahun penjara,” jelasnya.
Di tempat sama, Abidin mengaku bangga dan berterima kasih atas kepercayaan warga kepadanya, sehingga senpi tersebut telah diserahkan kepada Polres Pringsewu.
“Semoga hal ini kondusifitas Kamtibmas di Kabupaten Pringsewu kian terjaga,” harapnya.









