Kasus Dugaan Pungli Sporadik, Lurah Sukadana Ham Diperiksa Inspektorat

  • Bagikan

LAMPUNGONE.CO, BANDAR LAMPUNG – Hari ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung panggil Lurah Sukadana Ham terkait diduga Pungli Pembuatan Sporadik.

Dalam pemanggilan tersebut, Inspektur Kota Bandar Lampung Robi Suliska Sobri mengatakan bahwa, Lurah Sukadana Ham datang sendiri tanpa di didampingi kuasa hukum.

“Sudah kita panggil dan pemanggilan itu hanya klarifikasi yang dimana dia menyampaikan fakta-fakta yang menurut versi dia itu ternyata bukan terkait pungli tapi itu hanya miss komunikasi,” ujarnya.

Lanjutnya, kedepannya kita akan panggil kedua belah pihak dan pihak lainnya agar bisa mematangkan kasus ini di inspektorat.

” Kita pelajari dulu untuk hasilnya dan untuk mengenai apa-apa nya mohon maaf saya tidak bisa sampaikan,” katanya.

Kemudian, Inspektur Kota Bandar Lampung Robi Suliska Sobri mengatakan, apabila Lurah tersebut terbukti bersalah maka akan kena sanksi berdasarkan PP 94 tahun 2021.

“Yang jelas, kalau terbukti bersalah maka sanksi nya itu mulai dari diberhentikan jabatannya, diturunkan jabatannya, sampai dengan pencopotan pemberhentian PNS,” tandasnya

  • Bagikan